KRAKSAAN, Radar Bromo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo berhasil mengembalikan uang senilai Rp 831.295.061,43 ke Kas Daerah. Uang itu merupakan kelebihan anggaran proyek Provincial Road Improvement and Maintenance (PRIM) pada pemasangan rambu di Kecamatan Lumbang tahun 2020.
Pengembalian uang dilakukan oleh kontraktor pelaksana proyek, PT Adika Raya Persada di aula Kejari Kabupaten Probolinggo. Disaksikan oleh Kepala Inspektorat Tutug Edi Utomo, Kepala BPPKAD Dewi Korina, beserta Bank Jatim Cabang Kraksaan.
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo David P. Duarsa mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan tentang proyek rambu tersebut. Berdasar laporan itu, pihaknya mulai melakukan penyelidikan melalui tim pidana khusus (pidsus) sejak 2022.
“Anggaran proyek ini sekitar Rp 3,5 miliar lebih. Dari sejumlah data yang kami dapat, kami kaji dan kami kaji bersama sejumlah pihak, ternyata ada kelebihan dana dalam proyek ini,” katanya saat rilis, Selasa (28/2).
Penghitungan kelebihan anggaran atau kerugian negara itu, dilakukan bersama Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Dari hasil penyelidikan dan kajian, ditemukan bahwa ada kesalahan adminstratif yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada proyek rambu itu.
Kesalahan administratif itu menyebabkan anggaran membengkak. Dari anggaran Rp 3,5 miliar, ternyata seharusnya hanya menelan dana sekitar Rp 2,7 miliar. Atas dasar itulah, Kejaksaan meminta pihak kontraktor untuk mengembalikan kelebihan anggaran kepada Pemkab Probolinggo.
Awalnya, kesalahan administratif itu tidak dirasakan pula oleh pihak kontraktor. Kontraktor menganggap pembengkakan anggaran dirasa sebagai keuntungan.
“Namun, hari ini dengan niat baik kontraktor mengembalikan uang lebih anggaran tersebut,” ujarnya.