27.2 C
Probolinggo
Sunday, April 2, 2023

Atur Ulang Penyesuaian Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan

KRAKSAAN, Radar Bromo– Evaluasi kebijakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) kini dilakukan Pemkab Probolinggo. Hal itu lantaran TPP di lingkungan pemkab di tahun 2023 mengalami perubahan dari 2022. Sehingga pemerintah harus melakukan penyesuaian.

Evaluasi dilakukan kemarin (28/2) dan diikuti oleh 120 orang peserta dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan di lingkungan pemkab.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, adanya perubahan TPP dari tahun sebelumya disebabkan oleh plafon dana TPP yang mengalami penurunan. Dari yang sebelumnya Rp 113 miliar menjadi Rp 112 miliar.

“Atas plafon dana tersebut, dilakukan penyesuaian dengan memperhatikan aspek efisiensi, efektifitas, kepatutan, kewajaran dan rasionalitas,” ujar sekda.

Menurut Ugas, pemberian TPP tersebut masih tetap didasarkan kriteria beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan obyektif lainnya. “Perubahan TPP 2023 di antaranya kriteria beban kerja sebesar 73 persen dari sebelumnya 53 persen di tahun 2022, hanya diberikan kepada PNS. RSUD Tongas tidak menerima TPP, karena sudah bukan rumah sakit penanganan Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga:  Lebaran, Mobdin Pemkab Probolinggo Tak Boleh Luar Kota

Ugas menegaskan bagian  pengadaan barang dan jasa (PBJ) mendapat sejenis TPP khusus, dengan penambahan persentase kriteria kondisi kerja 20 persen. Kriteria prestasi kerja telah dianggarkan dan persentasenya bervariasi sesuai tingkatan. Khusus kriteria tempat bertugas, diberikan TPP bagi dokter atau dokter gigi di lokasi khusus dan diberikan persentase berbeda jika merangkap sebagai kepala puskesmas.

“Pada kriteria kelangkaan profesi, diberikan TPP bagi dokter atau dokter gigi spesialis tertentu di RSUD Tongas. Mengingat diberikan TPP berbasis kinerja, maka penilaian kinerja PNS menjadi penting dan akan dilakukan evaluasi setiap bulan,” ujarnya.

Sejumlah perubahan atau perbedaan lainnya ada pada penerima. Di tahun 2022 ialah ASN (PNS dan P3K) dan 2023 hanya PNS. Untuk persentase beban kerja 2022, 58 persen dan 2023 73 persen.

Baca Juga:  Puluhan Personel Polres Probolinggo Lolos untuk Donor Plasma

Penerimaan TPP 2022 besarnya Rp 715.632 dan 2023 Rp 911.782, serta prestasi kerja 2022 ada dan namun tidak teranggarkan. Di tahun 2023 ada dan teranggarkan.

Pengurangan TPP PNS dilakukan berdasarkan produktivitas kerja 70 persen dan disiplin kerja 30 persen. (mu/fun)

KRAKSAAN, Radar Bromo– Evaluasi kebijakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) kini dilakukan Pemkab Probolinggo. Hal itu lantaran TPP di lingkungan pemkab di tahun 2023 mengalami perubahan dari 2022. Sehingga pemerintah harus melakukan penyesuaian.

Evaluasi dilakukan kemarin (28/2) dan diikuti oleh 120 orang peserta dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan di lingkungan pemkab.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, adanya perubahan TPP dari tahun sebelumya disebabkan oleh plafon dana TPP yang mengalami penurunan. Dari yang sebelumnya Rp 113 miliar menjadi Rp 112 miliar.

“Atas plafon dana tersebut, dilakukan penyesuaian dengan memperhatikan aspek efisiensi, efektifitas, kepatutan, kewajaran dan rasionalitas,” ujar sekda.

Menurut Ugas, pemberian TPP tersebut masih tetap didasarkan kriteria beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan obyektif lainnya. “Perubahan TPP 2023 di antaranya kriteria beban kerja sebesar 73 persen dari sebelumnya 53 persen di tahun 2022, hanya diberikan kepada PNS. RSUD Tongas tidak menerima TPP, karena sudah bukan rumah sakit penanganan Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga:  Tiga OPD di Pemkab Probolinggo Ganti Nama, Apa Saja ?

Ugas menegaskan bagian  pengadaan barang dan jasa (PBJ) mendapat sejenis TPP khusus, dengan penambahan persentase kriteria kondisi kerja 20 persen. Kriteria prestasi kerja telah dianggarkan dan persentasenya bervariasi sesuai tingkatan. Khusus kriteria tempat bertugas, diberikan TPP bagi dokter atau dokter gigi di lokasi khusus dan diberikan persentase berbeda jika merangkap sebagai kepala puskesmas.

“Pada kriteria kelangkaan profesi, diberikan TPP bagi dokter atau dokter gigi spesialis tertentu di RSUD Tongas. Mengingat diberikan TPP berbasis kinerja, maka penilaian kinerja PNS menjadi penting dan akan dilakukan evaluasi setiap bulan,” ujarnya.

Sejumlah perubahan atau perbedaan lainnya ada pada penerima. Di tahun 2022 ialah ASN (PNS dan P3K) dan 2023 hanya PNS. Untuk persentase beban kerja 2022, 58 persen dan 2023 73 persen.

Baca Juga:  Sopir Jip Bromo Tarik Tarif di Luar Batas Kewajaran, Laporkan

Penerimaan TPP 2022 besarnya Rp 715.632 dan 2023 Rp 911.782, serta prestasi kerja 2022 ada dan namun tidak teranggarkan. Di tahun 2023 ada dan teranggarkan.

Pengurangan TPP PNS dilakukan berdasarkan produktivitas kerja 70 persen dan disiplin kerja 30 persen. (mu/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru