30 C
Probolinggo
Sunday, May 28, 2023

Gelontor Rp 3,32 Miliar untuk Tanah Makam Desa

BANGIL, Radar Bromo– Belum semua desa memiliki makam yang mumpuni. Padahal, makam umum tersebut menjadi kebutuhan di tengah masyarakat. Hal ini, yang membuat pengajuan tanah makam bermunculan ke pemerintah daerah. 

Pengajuan tersebut diperlukan agar penyediaan lahan makam bisa direalisasikan. Sebab dana desa (DD) yang dialokasikan untuk desa-desa di Kabupaten Pasuruan, tidak bisa dipergunakan untuk tanah makam. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan Ridho Nugroho mengungkapkan, bantuan pengadaan tanah makam dialokasikan Pemkab Pasuruan untuk membantu desa-desa. Karena tidak semua desa memiliki tanah makam yang mumpuni. 

Meningkatnya jumlah penduduk di desa-desa, mempengaruhi peningkatan tanah makam. Untuk itulah, penyediaan tanah makam ini, dibantukan oleh pemerintah daerah. “Kami menyokong bantuan pengadaan tanah makam ini, agar desa-desa di Kabupaten Pasuruan memiliki lahan mumpuni untuk makam umum,” kata Ridho. 

Baca Juga:  Bertahun-tahun Rusak, Jalan Gempeng Dikeluhkan

Menurut Ridho, tahun ini, ada setidaknya Rp 3,32 miliar disiapkan Pemkab Pasuruan untuk pengadaan tanah makam. Jumlah tersebut diperuntukkan, bagi 21 desa yang tersebar di sebelas kecamatan yang ada di Kabupaten Pasuruan. 

Setiap desa, dialokasikan antara Rp 100 juta hingga Rp 250 juta. Seperti di Parerejo, Kecamatan Purwodadi; Ngadirejo, Kecamatan Tutur; Cangkringmalang, Kecamatan Beji serta desa-desa lainnya. 

Jumlah tersebut, diakui Ridho lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Karena tahun lalu, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 3,1 miliar. Dana itu untuk 22 desa di Kabupaten Pasuruan. 

BANGIL, Radar Bromo– Belum semua desa memiliki makam yang mumpuni. Padahal, makam umum tersebut menjadi kebutuhan di tengah masyarakat. Hal ini, yang membuat pengajuan tanah makam bermunculan ke pemerintah daerah. 

Pengajuan tersebut diperlukan agar penyediaan lahan makam bisa direalisasikan. Sebab dana desa (DD) yang dialokasikan untuk desa-desa di Kabupaten Pasuruan, tidak bisa dipergunakan untuk tanah makam. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan Ridho Nugroho mengungkapkan, bantuan pengadaan tanah makam dialokasikan Pemkab Pasuruan untuk membantu desa-desa. Karena tidak semua desa memiliki tanah makam yang mumpuni. 

Meningkatnya jumlah penduduk di desa-desa, mempengaruhi peningkatan tanah makam. Untuk itulah, penyediaan tanah makam ini, dibantukan oleh pemerintah daerah. “Kami menyokong bantuan pengadaan tanah makam ini, agar desa-desa di Kabupaten Pasuruan memiliki lahan mumpuni untuk makam umum,” kata Ridho. 

Baca Juga:  Nyambi Jadi Kurir Sabu, 2 Sekawan Penjual Bunga Ini Ditangkap

Menurut Ridho, tahun ini, ada setidaknya Rp 3,32 miliar disiapkan Pemkab Pasuruan untuk pengadaan tanah makam. Jumlah tersebut diperuntukkan, bagi 21 desa yang tersebar di sebelas kecamatan yang ada di Kabupaten Pasuruan. 

Setiap desa, dialokasikan antara Rp 100 juta hingga Rp 250 juta. Seperti di Parerejo, Kecamatan Purwodadi; Ngadirejo, Kecamatan Tutur; Cangkringmalang, Kecamatan Beji serta desa-desa lainnya. 

Jumlah tersebut, diakui Ridho lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Karena tahun lalu, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 3,1 miliar. Dana itu untuk 22 desa di Kabupaten Pasuruan. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru