Sabtu, 30 Maret 2024

Syarat Tak Mudah, Izin Poligami Tak Terlalu Banyak

- Selasa, 31 Januari 2023 | 14:14 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Ribuan perceraian terjadi setiap tahun. Data Pengadilan Agama (PA) Bangil menyebutkan, pada 2020 tercatat 2.273 kasus, pada 2021 (2.364), pada 2022 (2.428). Bahkan, baru pada Januari 2023 ini, sudah tercatat lebih dari 299 perkara perceraian. Di balik itu, sebagian suami minta izin poligami.

Jumlahnya memang tidak fantastis. Pada 2021 ada dua orang suami yang minta izin menikah lagi. Lalu, pada 2022, ada 4 laki-laki yang ingin punya istri dua. Dan, pada Januari 2023, seorang suami mengajukan permohonan untuk kawin lagi. Mereka juga minta izin ke PA. Masing-masing punya argumen.

Humas Pengadilan Agama Masita mengungkapkan, para suami mengatakan, ingin menikah lagi dengan beragam alasan. Di antaranya, mengaku ingin mencari keturunan. Istri sakit permanen, dan macam-macam lainnya. Ada juga dalih yang umum dan klasik. Apa itu? Demi untuk menghindari dosa.

”Pemohonnya rata-rata memang kalangan menengah ke atas. Mereka mapan dari sisi finansial,” ungkap dia.

Masita menambahkan, pengurusan izin poligami tidak mudah. Harus benar-benar memenuhi persyaratan untuk bisa mendapatkannya. Khususnya, persetujuan istri. Sebab, bila istri tidak mengizinkan, tentu permohonan poligami tidak akan dikabulkan.

”Salah satu syarat pentingnya memang harus mendapatkan persetujuan istri,” tuturnya.

Pengasuh Ponpes Hidayatullah Mubtadiien Ketapan, Kecamatan Rembang, KH Machrus Ali berpendapat, jumlah lelaki yang melakukan poligami sangat mungkin lebih dari data permohonan yang masuk ke PA Bangil. Sebab, tidak semua suami minta izin dulu. Padahal, sudah menikah lagi atau punya istri lebih dari satu.



”Karena kan tidak mudah untuk mengajukan izin poligami ke pengadilan agama,” bebernya.

Mengapa seperti itu? Menurut Kiai Machrus, persyaratan poligami memang rumit. Selain itu, faktor pemahaman antara suami dan istri. Poligami, tambah Kiai Machrus, bukanlah larangan agama. Sebab, dalam Islam, poligami boleh dilakukan asalkan memenuhi ketentuan. Salah satunya, mampu bersikap adil.

”Poligami sah-sah saja selama memiliki kemampuan,” ungkap pengasuh salah satu ponpes di Wonorejo tersebut.

Kiai Machrus mengatakan, istri sebaiknya memperkenankan suaminya untuk berpoligami. Jika memang dianggap memiliki kemampuan. Hal ini diperlukan untuk mencegah perzinaan. Justru efeknya berdampak besar. Tidak hanya dari sisi agama, tetapi juga kesehatan.

”Justru kalau zina kan berbahaya. Bagi keluarga,” tambahnya. (one/far)

Editor: Jawanto Arifin

Tags

Terkini

Museum Cungrang Sepi Kunjungan, Cek Penyebabnya

Rabu, 20 Maret 2024 | 11:20 WIB
X