30 C
Probolinggo
Sunday, May 28, 2023

Pedagang Plaza Bangil Buka Suara soal Polemik Sewa, Ini Permintaannya

BANGIL, Radar Bromo – Para pedagang Plaza Bangil buka suara soal polemik sewa. Mereka enggan disebut bandel untuk membayar tunggakan. Justru mereka menganggap Pemkab Pasuruan “arogan”. Sebab, tidak mengedepankan komunikasi.

Bahkan, memilih untuk menggandeng pihak kejaksaan. Hingga akhirnya, kasus ini pun merembet ke penyidikan. “Kami bukannya bandel. Tapi, selama ini, komunikasi dengan kami sangat minim. Ujuk-ujuk, malah merembet ke kejaksaan,” kata M. Solehudin, ketua Paguyuban Plaza Untung Soeropati Bangil.

Menurut Abah Udin–sapaan akrabnya–pedagang tidak masalah jika harus membayar untuk memanfaatkan bangunan Plaza Bangil. Namun, bukan dengan cara menyewa bangunan ataupun stan yang ada.

Apalagi dengan biaya yang dinilai mencekik. Mencapai jutaan rupiah per tahunnya. Bahkan, sampai ada yang puluhan juta. Para pedagang Plaza Bangil meminta perpanjangan status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). Bukan dengan sewa terhadap bangunan yang ada. Pasalnya, para pedagang bisa menempati ruko ataupun toko di area plaza tidak serta merta.

Baca Juga:  Siapkan Rp 850 Juta untuk Perbaiki Ruang Terbuka Hijau

Mereka melakukan pembelian dari pihak ketiga atau bahkan pembeli sebelumnya. Hal itu dibuktikan dengan akta jual beli HGB yang dimiliki.

Audit BPK: Tak Ada Kerugian Negara soal Sewa-Menyewa Plaza Bangil

BANGIL, Radar Bromo – Para pedagang Plaza Bangil buka suara soal polemik sewa. Mereka enggan disebut bandel untuk membayar tunggakan. Justru mereka menganggap Pemkab Pasuruan “arogan”. Sebab, tidak mengedepankan komunikasi.

Bahkan, memilih untuk menggandeng pihak kejaksaan. Hingga akhirnya, kasus ini pun merembet ke penyidikan. “Kami bukannya bandel. Tapi, selama ini, komunikasi dengan kami sangat minim. Ujuk-ujuk, malah merembet ke kejaksaan,” kata M. Solehudin, ketua Paguyuban Plaza Untung Soeropati Bangil.

Menurut Abah Udin–sapaan akrabnya–pedagang tidak masalah jika harus membayar untuk memanfaatkan bangunan Plaza Bangil. Namun, bukan dengan cara menyewa bangunan ataupun stan yang ada.

Apalagi dengan biaya yang dinilai mencekik. Mencapai jutaan rupiah per tahunnya. Bahkan, sampai ada yang puluhan juta. Para pedagang Plaza Bangil meminta perpanjangan status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). Bukan dengan sewa terhadap bangunan yang ada. Pasalnya, para pedagang bisa menempati ruko ataupun toko di area plaza tidak serta merta.

Baca Juga:  Target PAD Rp 1,4 M dari Pengelolaan Sampah di Kab Pasuruan

Mereka melakukan pembelian dari pihak ketiga atau bahkan pembeli sebelumnya. Hal itu dibuktikan dengan akta jual beli HGB yang dimiliki.

Audit BPK: Tak Ada Kerugian Negara soal Sewa-Menyewa Plaza Bangil

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru