BANGIL, Radar Bromo – Regulasi perizinan di Kabupaten Pasuruan kembali mendapat sorotan. Regulasi yang panjang dan membingungkan, menjadi hal yang dikeluhkan banyak kalangan.
Hal itu seperti yang dirasakan Mukhlis, salah satu pelaku usaha dan aktivis asal Kabupaten Pasuruan. Ia mengaku, kalau permohonan pengurusan perizinan usaha di Pemkab Pasuruan cenderung membingungkan pengusaha.
Bukan hanya regulasi yang harus dilalui begitu panjangnya. Tetapi, juga banyaknya perbedaan penafsiran antara organisasi perangkat daerah (OPD) satu dengan lain, yang membuat pelaku usaha kebingungan dalam melakukan pengurusan. “Kami merasakan betul jelimet-nya pengurusan perizinan di Kabupaten Pasuruan,” kata Muchlis.
Contohnya berkaitan dengan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang luasnya di bawah satu hektare. Dinas Pelayanan Modal dan Perizinan Terpadu memandang kalau pengurusan IMB itu tidak wajib mengajukan izin perubahan peruntukan tanah ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Namun, oleh Dinas Sumber Daya Air dan Tata Ruang, tetap mewajibkan.
“Belum lagi persoalan terkait sumur resapan. Antara DLH ataupun Dinas SDM dan Tata Ruang juga berbeda penafsiran. Hal ini yang kemudian membuat kebingungan bagi pelaku usaha,” imbuhnya.
Seharusnya, Pemkab bisa peka terhadap persoalan yang ada. Penerapan pelayanan terpadu menjadi pelayanan satu atap harusnya bisa dilakukan. Seperti di daerah-daerah lain. Sehingga, tidak menjadikan perbedaan penafsiran aturan antardinas terkait, yang jelas-jelas membingungkan pemohon.
“Dan parahnya lagi, info tata ruang malah ditarik dari DPMPT ke Dinas SDA dan Tata Ruang. Padahal, sebelumnya kan ditangani DPMPT. Ini berarti langkah mundur dan membuat proses birokrasi semakin berbelit-belit,” sambungnya.
Di sisi lain, Kepala DPMPT Kabupaten Pasuruan Eddy Suprianto mengungkapkan, dalam pengurusan izin memang ada keterlibatan instansi-instansi lain terkait. Karena masing-masing OPD memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi. Dari rekomendasi-rekomendasi itulah, menjadi sarana kelayakan untuk pengeluaran izin yang diperlukan.
“Untuk informasi tata ruang misalnya, sebenarnya dari dinas kami bisa kok dicekkan. Meski untuk detailnya, memang ada di OPD terkait,” ungkapnya.
Di sisi lain, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf pernah mengungkapkan, kalau Pemkab memang terus berusaha untuk mempermudah pelayanan perizinan. Salah satu konsep yang akan dilakukan dengan penyediaan gedung Graha Pelayana Publik. Gedung tersebut seperti mal pelayanan publik yang bisa mengakomodasi semua pelayanan publik. (one/mie)