29.5 C
Probolinggo
Thursday, June 1, 2023

Polisi Pergoki Penebangan Sonokeling Tak Berizin, Pelakunya Ditanya Bungkam

PASURUAN, Radar Bromo – Intelijen polisi memergoki penebangan liar pohon sono di wilayah Pandaan Rabu (27/4). Penebangan pohon secara serampangan itu disebut-sebut di-backing-i orang yang mengaku wartawan dan aktivis LSM. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan memastikan tidak pernah mengizinkannya.

Penebangan pohon berjenis sonokeling itu terjadi di Tudan, Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan. Lokasinya berbatasan dengan Baujeng, Kecamatan Beji. Pohon ditebang pagi-pagi. Beberapa pekerja tampak menebang, lalu memotong batang pohon. Kemudian, potongan batang pohon dikerek dan diangkat ke truk.

Namun, saat itulah, ada anggota intel Polres Pasuruan memergokinya. ”Kami waktu itu sedang patroli,” ujar intel polisi itu. Dia curiga. Bagaimana bisa pohon perindangan di tepi jalan ditebangi begitu saja. Dipenggal-penggal seenaknya. Pekerja yang menebang pun ditanyai.

Baca Juga:  Maling di Beji Jebol Kotak Amal Masjid dengan Potong Gembok-Rantai
ILEGAL LOGING: Saat ini penebangan sonokeling tersebut sedang didalami kepolisian. (Foto: Iwan Andrik/Jawa Pos Radar Bromo)

Sudah izin menebang pohon seperti itu? Siapa yang menyuruh? Untuk apa dan dibawa ke mana kayunya? Pekerja itu bingung. Tidak mampu menjawab pertanyaan polisi. Sebab, ukuran pohon sonokeling yang sudah tumbang tergolong besar. Jadi, tidak bisa sembarangan menebangnya. Namun, mereka tidak memegang surat izin penebangan.

”Ternyata mereka tidak mampu menunjukkan surat-surat,” tambah anggota intel Polres Pasuruan itu di lokasi kejadian. Beberapa orang terlihat berada di tempat penebangan. Namun, semuanya seakan kompak bungkam.

PASURUAN, Radar Bromo – Intelijen polisi memergoki penebangan liar pohon sono di wilayah Pandaan Rabu (27/4). Penebangan pohon secara serampangan itu disebut-sebut di-backing-i orang yang mengaku wartawan dan aktivis LSM. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan memastikan tidak pernah mengizinkannya.

Penebangan pohon berjenis sonokeling itu terjadi di Tudan, Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan. Lokasinya berbatasan dengan Baujeng, Kecamatan Beji. Pohon ditebang pagi-pagi. Beberapa pekerja tampak menebang, lalu memotong batang pohon. Kemudian, potongan batang pohon dikerek dan diangkat ke truk.

Namun, saat itulah, ada anggota intel Polres Pasuruan memergokinya. ”Kami waktu itu sedang patroli,” ujar intel polisi itu. Dia curiga. Bagaimana bisa pohon perindangan di tepi jalan ditebangi begitu saja. Dipenggal-penggal seenaknya. Pekerja yang menebang pun ditanyai.

Baca Juga:  BBPJN: Perlu Bangun Drainase di Jalan Raya Kraton
ILEGAL LOGING: Saat ini penebangan sonokeling tersebut sedang didalami kepolisian. (Foto: Iwan Andrik/Jawa Pos Radar Bromo)

Sudah izin menebang pohon seperti itu? Siapa yang menyuruh? Untuk apa dan dibawa ke mana kayunya? Pekerja itu bingung. Tidak mampu menjawab pertanyaan polisi. Sebab, ukuran pohon sonokeling yang sudah tumbang tergolong besar. Jadi, tidak bisa sembarangan menebangnya. Namun, mereka tidak memegang surat izin penebangan.

”Ternyata mereka tidak mampu menunjukkan surat-surat,” tambah anggota intel Polres Pasuruan itu di lokasi kejadian. Beberapa orang terlihat berada di tempat penebangan. Namun, semuanya seakan kompak bungkam.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru