BANGIL, Radar Bromo – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memang tak menemukan adanya kerugian negara pada sewa-menyewa Plaza Bangil. Namun, bukan berarti Kejaksaan setempat menghentikan pendalaman kasus tersebut.
Sejauh ini, proses penyidikan atas dugaan korupsi di Plaza Bangil masih berlanjut. Bahkan, pihak kejaksaan tinggal menunggu hasil audit dari inspektorat untuk menghitung kerugian negera.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Roy Ardiyan Nur Cahya mengungkapkan, BPK RI memang sudah mengeluarkan surat berkaitan telaah atas Plaza Bangil. Dari hasil audit investigasi yang dilakukan, BPK RI memang tidak menyebutkan adanya korupsi atas perkara tersebut.
Karena, belum ditemukan kerugian dari piutang Plaza Bangil. “BPK RI memang tidak temukan kerugian karena perhitungan yang dilakukan secara umum dan menyeluruh,” kata Roy, sapaan akrabnya.
Namun, pihak kejaksaan masih curiga. Ada penyimpangan atas penggunaan bangunan dan pemanfaatan Plaza Bangil. Karenanya, penyidikan atas perkara tersebut masih dilakukan.
Bahkan, pihak kejaksaan sudah berkoordinasi dengan inspektorat. Untuk melakukan penghitungan, potensi kerugian negara atas kasus tersebut. “Kami yakin ada penyimpangan di Plaza Bangil. Karena itu, pendalaman masih kami lakukan,” simpulnya.
Setidaknya, sudah ada puluhan orang yang diperiksa berkaitan dengan kasus tersebut. Baik pedagang ataupun pihak lain yang terkait. Sejauh ini, pihaknya masih menunggu perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan. “Kami masih menunggu hasil audit dari inspektorat,” sambung dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tunggakan utang sewa kios Plaza Bangil menjadi catatan BPK. Karena berisiko merugikan negara. Jumlah utang yang belum terbayar itu cukup tinggi. Mencapai Rp 32 miliar.