REMBANG, Radar Bromo – Polisi belum yakin Thoriq benar-benar sakit jiwa. Lelaki 30 tahun yang menyekap dan menganiaya ibu kandungnya di Desa Tampung, Kecamatan Rembang, itu masih diproses hukum. Namun, polisi tetap memeriksakan residivis tersebut ke RSJ Lawang.
Saat ini, Thoriq masih ditahan di sel Mapolsek Rembang. Itu, dilakukan polisi karena penyelidikan dan penyidikan masih berjalan. Kanitreskrim Polsek Rembang Aiptu Agus Susanto menjelaskan, penyidikan kasus yang menjerat Thoriq tidak berhenti.
Memang, tersangka disebut-sebut mengalami gangguan kejiwaan. Itu terjadi setelah dia keluar dari penjara pada sekitar 7 bulan lalu. Keluarga tersangka pun memastikan lelaki itu benar-benar orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Masalahnya, lanjut Agus, polisi memerlukan bukti yang valid dari pihak yang punya otoritas dan wewenang. Tujuannya, membuktikan dan memastikan Thori benar-benar gila. Salah satunya, hasil tes kejiwaan tersangka. Jika benar-benar sakit jiwa, ada kemungkinan proses hukumnya dihentikan.
”Kami masih menunggu hasil tes kejiwaan yang bersangkutan,” kata Agus saat mendampingi Kapolsek Rembang AKP Slamet Aji.
Dia menambahkan, anggota polsek telah membawa tersangka Thoriq ke RSJ Lawang. Pemeriksaan itu sudah dilakukan. Namun, hasilnya belum turun. Sejauh ini, tersangka juga menjalani perawatan medis di RSUD Bangil karena luka yang dideritanya. Bahkan, pascaperawatan itu, dia harus menjalani hari-harinya di balik tahanan.
”Kami menahannya sejak 7 Oktober 2022,” tambahnya.