RACI, Radar Bromo – Selain digelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di puluhan desa, tahun ini juga ada pergantian antarwaktu (PAW) kursi kades di enam desa. PAW itu dilakukan lantaran pejabat sebelumnya meninggal sebelum masa jabatannya berakhir.
Dari pantauan Jawa Pos Radar Bromo, enam kursi kades yang dilakukan PAW itu tersebar di lima kecamatan. Yakni, Desa/ Kecamatan Gempol; Desa Semare dan Desa Bendungan di Kecamatan Kraton; Desa Tunggulwulung, Kecamatan Pandaan.
Selanjutnya, Desa Sekarputih, Kecamatan Gondang Wetan serta Desa Trewung, Kecamatan Grati.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pasuruan Nurul Huda mengatakan, tahun ini ada enam desa yang tidak memiliki kepala desa. Itu, lantaran kepala desanya meninggal sebelum massa jabatannya berakhir. “Lantaran itu, ini nantinya akan di-PAW,” katanya.
Huda menjelaskan, PAW bakal digelar sebelum pelaksanaan pilkades serentak. “Untuk tahapan mungkin pertengahan atau akhir Februari,” jelasnya.
Tahapannya itu mulai dari pendaftaran hingga nanti gelaran PAW. Untuk pelaksanaannya sendiri diperkirakan akan berlangsung pada Mei mendatang. Sehingga, mulai tahapan awal hingga hari PAW dilakukan, membutuhkan waktu empat bulan.
Untuk anggarannya sendiri, PAW tidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan. Melainkan anggaran dibebankan kepada desa yang menggelar PAW tersebut.
Proses PAW sendiri dilakukan dengan cara Musyawarah Desa (Musdes). Peserta musdes terwakili oleh masing-masing dusun yang ada di desa setempat.
“Teknis PAW-nya, minimal ada 2 calon kades dan maksimal 3 calon. Pemilihannya melalui musyawarah desa. Peserta musdes harus mewakili tiap-tiap dusun,” beber Nurul Huda. (sid/mie)