24.3 C
Probolinggo
Thursday, March 30, 2023

Pandemi Halangi Akreditasi Klinik Kesehatan di Kab Pasuruan

BANGIL, Radar Bromo – Pengurusan akreditasi puluhan klinik kesehatan di Kabupaten Pasuruan, tak bisa direalisasikan tahun ini. Alasannya, terkendala pandemi Covid-19. Terlebih dengan adanya sejumlah kebijakan berkaitan dengan aktivitas warga.

Akreditasi klinik kesehatan itu seharusnya bisa direalisasikan sepenuhnya tahun ini. Namun, ternyata sejauh ini belum ada klinik yang mengantongi akreditasi.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Pasuruan Ugik Setyo Darmoko mengatakan, upaya mengurus akreditasi terkendala pandemi Covid-19. Terlebih dengan adanya kebijakan sejumlah pembatasan kegiatan. “Minat untuk mengantongi akreditasi sebenarnya tinggi. Tapi, belum bisa terpenuhi saat ini,” ujarnya.

Di Kabupaten Pasuruan, tercatat ada 74 klinik kesehatan. Sesuai Permenkes Nomor 46/2015 tentang Klinik Pratama, Tempat Praktik Dokter Mandiri, dan Tempat Praktik Dokter Gigi, seluruh klinik itu seharusnya bisa terakreditasi tahun ini. Bila tidak, klinik tersebut tidak bisa menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Dorong Peningkatan Produksi Daging, Tahun Ini Tembus 23 Ribu Ton

“Pemerintah Pusat, juga memberikan dispensasi. Setelah pandemi berakhir, baru diperkenankan mengurusnya,” ujarnya. (one/rud)

BANGIL, Radar Bromo – Pengurusan akreditasi puluhan klinik kesehatan di Kabupaten Pasuruan, tak bisa direalisasikan tahun ini. Alasannya, terkendala pandemi Covid-19. Terlebih dengan adanya sejumlah kebijakan berkaitan dengan aktivitas warga.

Akreditasi klinik kesehatan itu seharusnya bisa direalisasikan sepenuhnya tahun ini. Namun, ternyata sejauh ini belum ada klinik yang mengantongi akreditasi.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Pasuruan Ugik Setyo Darmoko mengatakan, upaya mengurus akreditasi terkendala pandemi Covid-19. Terlebih dengan adanya kebijakan sejumlah pembatasan kegiatan. “Minat untuk mengantongi akreditasi sebenarnya tinggi. Tapi, belum bisa terpenuhi saat ini,” ujarnya.

Di Kabupaten Pasuruan, tercatat ada 74 klinik kesehatan. Sesuai Permenkes Nomor 46/2015 tentang Klinik Pratama, Tempat Praktik Dokter Mandiri, dan Tempat Praktik Dokter Gigi, seluruh klinik itu seharusnya bisa terakreditasi tahun ini. Bila tidak, klinik tersebut tidak bisa menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Pembangunan Gedung PSC Diburu Waktu, Tapi Optimistis Selesai

“Pemerintah Pusat, juga memberikan dispensasi. Setelah pandemi berakhir, baru diperkenankan mengurusnya,” ujarnya. (one/rud)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru