BANGIL, Radar Bromo – Belasan spanduk dan banner liar ”disapu” Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Bersih-bersih banner itu dilakukan karena keberadaannya merusak estetika kota. Selain tidak berizin, cara memasangnya juga ngawur. Yakni, ditancapkan secara brutal dengan paku-paku di pohon-pohon pinggir jalan.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana menyatakan, penertiban banner liar itu dilakukan para pasukan penegak peraturan daerah, Selasa (25/1). Langkah ini menindaklanjuti Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Sebab, pemasangan banner maupun spanduk promosi tersebut melanggar aturan. Selain tidak berizin, juga mengabaikan estetika dalam pemasangannya.
”Dipaku saja ke pohon perindangan jalan,” ungkap Bakti.
Penertiban berlangsung sekitar pukul 08.00. Sejumlah personel Satpol PP Kabupaten Pasuruan dikerahkan. Mereka menyisir sejumlah titik di wilayah Bangil. Khususnya, Jalan Dr Soetomo.
Hasilnya, 19 banner promosi diturunkan. Semuanya jadi barang bukti penertiban. ”Ini merupakan kegiatan rutin untuk pengawasan wilayah,” tegasnya. (one/far)