BANGIL, Radar Bromo – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pasuruan seharusnya memperbarui akreditasi sepuluh puskesmas pada 2021 ini. Akreditasi itu diperlukan untuk memastikan standar masing-masing puskesmas telah terpenuhi.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Pasuruan dr Ugik Setyo Darmoko menyebutkan, ada sepuluh puskesmas yang akreditasinya perlu diperbarui. Di antaranya, Puskesmas Pandaan dan Prigen.
Pemkab Pasuruan, lanjut Ugik, sebenarnya telah menyiapkan anggara agar akreditasi itu berjalan. Jumlahnya sekitar Rp 2 miliar. ”Dana itu untuk memperpanjang masa akreditasi puskesmas yang telah berakhir,” katanya.
Anggaran tersebut disiapkan untuk berbagai kebutuhan perpanjangan akreditasi. Misalnya, biaya akomodasi untuk petugas akreditasi dan peningkatan sarana di puskesmas. Hanya, dana itu sepertinya tidak akan terserap.
Mengapa? Kondisi ini berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Pembatasan demi pembatasan menjadi faktornya. ”Pemerintah pusat pun memberi kelonggaran. Perpanjangan akreditasi bisa dilakukan setelah pandemi berakhir,” bebernya.
Akreditasi puskesmas, antara lain, meliputi pemenuhan standar administrasi dan standar manajemen yang meliputi penyelenggaraan pelayanan kesehatan, kepemimpinan, dan manajemen puskesmas. Selain itu, peningkatan mutu puskesmas.
Akreditasi diharapkan bisa memperkuat kepercayaan masyarakat kepada puskesmas. Meningkatkan pelayanan kesehatan kepada pasien dan meningkatkan kualitas SDM serta fasilitas puskesmas agar mampu memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. (one/far)