BANGIL, Radar Bromo – Pengadilan Negeri Bangil telah mengeluarkan surat keterangan tak pernah dipidana untuk bakal calon legislatif (bacaleg). Jumlahnya mencapai ratusan surat. Dari ratusan bacaleg yang mengajukan permohonan tersebut, dua di antaranya merupakan eks narapidana.
Juru Bicara Pengadilan Negri Bangil Amirul menjelaskan, ada sebanyak 777 surat permohonan keterangan bebas pidana yang masuk ke PN Bangil. Permohonan surat keterangan itu masuk, sejak masa pendaftaran bacaleg dimulai beberapa waktu lalu.
Dari jumlah itu, ada dua mantan narapidana yang juga mengajukan. “Ada dua orang (eks napi, red),” kata Amirul singkat.
Ia menambahkan, dua permohonan surat untuk eks napi itu, bukanlah terkait kasus korupsi. Melainkan kasus pidana. Yakni pemalsuan surat dan juga pencemaran nama baik.
Hanya saja, ia enggan untuk membeberkan lebih detail. Identitas narapidana yang dimaksud. “Untuk detailnya siapa, kami tidak bisa membeberkan,” paparnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih memverifikasi administrasi bacaleg yang masuk ke KPU Kabupaten Pasuruan. Karena itu, ia belum mengetahui, adanya eks narapidana yang juga ikut dalam kontestasi pileg 2024 mendatang.
“Kami masih melakukan verifikasi administrasi. Jadi, masih berproses. Untuk mengetahui ada tidaknya eks napi, masih butuh pengecekan keseluruhan berkasnya. Dan hal itu sedang kami lakukan,” bebernya di sela-sela kegiatan Kirab Pemilu 2024 di kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil.