”Kami berharap ada perlindungan nyata untuk buruh. Karena selama ini buruh semakin tertekan,” bebernya.
Dia menilai Perda Ketenagakerjaan No. 22 Tahun 2012 juga tidak mampu melindungi buruh. Bahkan, condong memihak perusahaan. Misalnya, ketika ada persoalan buruh, banyak perusahaan lebih mengarahkan ke pengadilan hubungan industrial (PHI). Prosesnya akan membutuhkan waktu lama. Bertahun-tahun. Nasib buruh terkatung-katung menunggu kepastian hasil PHI.
Soleh memandang Perda tentang Ketenagakerjaan itu patut direvisi. Sebab, banyak regulasi yang sudah tidak sesuai. Misalnya, soal pengawasan. Dalam perda tersebut masih diatur bahwa pengawasan ditangani oleh Pemkab Pasuruan dalam hal ini Disnaker.
”Sementara kenyataannya, pengawas ketenagakerjaan sudah diambil alih Provinsi Jatim,” tandasnya. (one/far)