27 C
Probolinggo
Tuesday, March 21, 2023

Buruh-Pekerja Minta Perda Tenaga Kerja Direvisi

BANGIL, Radar Bromo – Forum Bersama SP-SB tidak hanya mengkritisi keberadaan Perda Ketenagakerjaan di Kabupaten Pasuruan. Mereka juga berharap adanya dana pembinaan yang dulu pernah diterima serikat pekerja dan serikat buruh. Sebab, dana tersebut diperlukan untuk berbagai kebutuhan dalam mengawal buruh.

”Dulu ada dana untuk serikat buruh. Sekarang tidak ada. Padahal, di daerah lain, misalnya Bogor, ada pendanaan tersebut,” ujar Ketua FSPKEP Akhmad Soleh.

Hal senada diungkapkan Ketua LEM SPSI Kabupaten Pasuruan Agus M. Dia mengatakan, kedatangan Forum Bersama SP-SB ke kantor legislatif adalah upaya mencari perlindungan. Sebab, banyak PHK terjadi sehingga memicu munculnya masalah-masalah sosial.

Menurut Agus, Perda Nomor 22 Tahun 2012 tentang Ketenagakerjaan sebenarnya menjadi hal yang membanggakan. Itu, sebuah pencapaian yang luar biasa. Tidak semua daerah memiliki perda seperti itu.

Baca Juga:  Bakorpakem Nilai Pernyataan Ningsih Tinampi Sesat, tapi Boleh Praktik

Tapi, itu dulu. Sekarang, keberadaan perda tersebut lemah. Sehingga perlu dikaji ulang. Misalnya, ketika PHK menimpa buruh, dibutuhkan perlindungan sosial. Namun, kenyataannya, ketika PHK sekarang, perlindungan sosial ikut terputus.

”Kalau itu yang terjadi, buruh tidak punya bargaining. Mereka akan menerima apa saja. Termasuk, pesangon murah,” tutur Agus.

Ketua Komisi IV (bidang kesra) DPRD Kabupaten Pasuruan Shobih Asrori menjelaskan, sejak kewenangan pengawasan ketenagakerjaan ditarik oleh Provinsi Jatim, banyak yang tidak bisa diselesaikan daerah. Misalnya, memanggil pihak pengawas tidak lagi mudah. Harus berkirim surat ke gubernur.

BANGIL, Radar Bromo – Forum Bersama SP-SB tidak hanya mengkritisi keberadaan Perda Ketenagakerjaan di Kabupaten Pasuruan. Mereka juga berharap adanya dana pembinaan yang dulu pernah diterima serikat pekerja dan serikat buruh. Sebab, dana tersebut diperlukan untuk berbagai kebutuhan dalam mengawal buruh.

”Dulu ada dana untuk serikat buruh. Sekarang tidak ada. Padahal, di daerah lain, misalnya Bogor, ada pendanaan tersebut,” ujar Ketua FSPKEP Akhmad Soleh.

Hal senada diungkapkan Ketua LEM SPSI Kabupaten Pasuruan Agus M. Dia mengatakan, kedatangan Forum Bersama SP-SB ke kantor legislatif adalah upaya mencari perlindungan. Sebab, banyak PHK terjadi sehingga memicu munculnya masalah-masalah sosial.

Menurut Agus, Perda Nomor 22 Tahun 2012 tentang Ketenagakerjaan sebenarnya menjadi hal yang membanggakan. Itu, sebuah pencapaian yang luar biasa. Tidak semua daerah memiliki perda seperti itu.

Baca Juga:  Penataan Pasar Bangil Semrawut, Jadi Sorotan Dewan  

Tapi, itu dulu. Sekarang, keberadaan perda tersebut lemah. Sehingga perlu dikaji ulang. Misalnya, ketika PHK menimpa buruh, dibutuhkan perlindungan sosial. Namun, kenyataannya, ketika PHK sekarang, perlindungan sosial ikut terputus.

”Kalau itu yang terjadi, buruh tidak punya bargaining. Mereka akan menerima apa saja. Termasuk, pesangon murah,” tutur Agus.

Ketua Komisi IV (bidang kesra) DPRD Kabupaten Pasuruan Shobih Asrori menjelaskan, sejak kewenangan pengawasan ketenagakerjaan ditarik oleh Provinsi Jatim, banyak yang tidak bisa diselesaikan daerah. Misalnya, memanggil pihak pengawas tidak lagi mudah. Harus berkirim surat ke gubernur.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru