29.8 C
Probolinggo
Monday, June 5, 2023

Kasus Covid Naik, Izin Gelar Hajatan di Kab Pasuruan Diperketat

PASURUAN, Radar Bromo-Tren kasus Covid-19 kembali naik di Kabupaten Pasuruan. Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf pun meminta Camat tidak mudah memberikan izin bagi hajatan warganya.

Melalui Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Saifuddin Ahmad, Bupati berpesan kepada seluruh pimpinan wilayah agar lebih ketat memberikan izin penyelenggaraan kegiatan di masyarakat. Terutama yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Camat jangan mudah memberikan izin bagi warganya yang mengajukan hajatan. Sebaliknya, pengetatan kegiatan di masyarakat harus dilakukan oleh masyarakat sendiri. Jadi, bisa saling mengingatkan”, kata Saifudin.

Menurutnya, kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan bukan hanya tugas camat dan Forkopimda. Tetapi, menjadi menjadi tanggung jawab bersama. Operasi yustisi prokes sifatnya mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin.

Baca Juga:  Gus Irsyad Raih Gelar ”Doktor Kapiten” dengan Nilai Sempurna

“Sanksi dalam operasi yustisi prokes malah tidak efektif. Warga kalau dikasih sanksi nyapu misalnya, malah dibuat TikTok-an. Jadi memang operasi yustisi itu sifatnya untuk mengingatkan,” ujarnya.

Idealnya, katanya, masyarakat harus memiliki kesadaran internal bersama-sama. Jika selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, otomatis akan membentuk kesadaran kolektif di era kebiasaan baru.

“Jadi operasi sifatnya mengingatkan. Dari membentuk kesadaran, maka akan membentuk kebiasaan”, terangnya. (sid/hn)

 

 

PASURUAN, Radar Bromo-Tren kasus Covid-19 kembali naik di Kabupaten Pasuruan. Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf pun meminta Camat tidak mudah memberikan izin bagi hajatan warganya.

Melalui Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Saifuddin Ahmad, Bupati berpesan kepada seluruh pimpinan wilayah agar lebih ketat memberikan izin penyelenggaraan kegiatan di masyarakat. Terutama yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Camat jangan mudah memberikan izin bagi warganya yang mengajukan hajatan. Sebaliknya, pengetatan kegiatan di masyarakat harus dilakukan oleh masyarakat sendiri. Jadi, bisa saling mengingatkan”, kata Saifudin.

Menurutnya, kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan bukan hanya tugas camat dan Forkopimda. Tetapi, menjadi menjadi tanggung jawab bersama. Operasi yustisi prokes sifatnya mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin.

Baca Juga:  Pemkab Pasuruan Bakal Lelang 8 Jabatan Eselon II

“Sanksi dalam operasi yustisi prokes malah tidak efektif. Warga kalau dikasih sanksi nyapu misalnya, malah dibuat TikTok-an. Jadi memang operasi yustisi itu sifatnya untuk mengingatkan,” ujarnya.

Idealnya, katanya, masyarakat harus memiliki kesadaran internal bersama-sama. Jika selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, otomatis akan membentuk kesadaran kolektif di era kebiasaan baru.

“Jadi operasi sifatnya mengingatkan. Dari membentuk kesadaran, maka akan membentuk kebiasaan”, terangnya. (sid/hn)

 

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru