24.3 C
Probolinggo
Thursday, March 30, 2023

Piutang Pemkab Pasuruan Membengkak, Dipicu Limpahan Piutang PBB-P2

BANGIL, Radar Bromo – Pemkab Pasuruan tengah menjadi sorotan karena piutang daerah yang membengkak. Namun, pemkab menegaskan bahwa pembengkakan piutang itu tidak tiba-tiba saja muncul.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kabupaten Pasuruan Ahmad Khasani menegaskan, tingginya piutang tersebut salah satunya dipengaruhi oleh besarnya pelimpahan piutang PBB-P2 dari KPP Pratama. Pajak Bumi dan Bangunan yang semula masuk ranah perpajakan, sejak 2013 dilimpahkan ke daerah. Dalam hal ini menjadi wewenang Pemkab Pasuruan.

Padahal, piutang PBB waktu itu sudah menembus angka yang tinggi. Yaitu, mencapai Rp 118,3 miliar. Jumlah tersebut akhirnya menjadi tanggungan daerah. Daerah kemudian yang berkewajiban menagih.

“Piutang daerah cukup besar karena didominasi PBB. Dan piutang PBB ini besar karena sejak 2013 kami harus menanggung pelimpahan piutang tersebut dari KPP Pratama,” bebernya.

Baca Juga:  Warga Nogosari Wadul Dewan, Minta Tanah Desa Dikelola Masyarakat

Ia menambahkan, piutang memang merupakan pendapatan daerah yang masih berada di pihak lain. Baik itu wajib pajak, wajib retribusi, hingga klaim daerah yang belum dibayarkan oleh pemerintah.

Seperti saat penanganan Covid-19 di rumah sakit. Menurutnya, piutang Pemkab Pasuruan semakin tinggi tahun 2021 kemarin, dipengaruhi pula dengan klaim daerah yang belum dibayarkan oleh pemerintah pusat.

“Ada tunggakan yang belum dibayar oleh pemerintah pusat. Seperti klaim penanganan Covid-19 di RSUD Bangil. Kami sudah lakukan penagihan, tapi belum terbayarkan oleh pusat. Ini yang juga akhirnya memengaruhi piutang daerah,” sambungnya.

BANGIL, Radar Bromo – Pemkab Pasuruan tengah menjadi sorotan karena piutang daerah yang membengkak. Namun, pemkab menegaskan bahwa pembengkakan piutang itu tidak tiba-tiba saja muncul.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kabupaten Pasuruan Ahmad Khasani menegaskan, tingginya piutang tersebut salah satunya dipengaruhi oleh besarnya pelimpahan piutang PBB-P2 dari KPP Pratama. Pajak Bumi dan Bangunan yang semula masuk ranah perpajakan, sejak 2013 dilimpahkan ke daerah. Dalam hal ini menjadi wewenang Pemkab Pasuruan.

Padahal, piutang PBB waktu itu sudah menembus angka yang tinggi. Yaitu, mencapai Rp 118,3 miliar. Jumlah tersebut akhirnya menjadi tanggungan daerah. Daerah kemudian yang berkewajiban menagih.

“Piutang daerah cukup besar karena didominasi PBB. Dan piutang PBB ini besar karena sejak 2013 kami harus menanggung pelimpahan piutang tersebut dari KPP Pratama,” bebernya.

Baca Juga:  Tujuh Desa Bakal Lakukan PAW untuk Isi Kekosongan Kades

Ia menambahkan, piutang memang merupakan pendapatan daerah yang masih berada di pihak lain. Baik itu wajib pajak, wajib retribusi, hingga klaim daerah yang belum dibayarkan oleh pemerintah.

Seperti saat penanganan Covid-19 di rumah sakit. Menurutnya, piutang Pemkab Pasuruan semakin tinggi tahun 2021 kemarin, dipengaruhi pula dengan klaim daerah yang belum dibayarkan oleh pemerintah pusat.

“Ada tunggakan yang belum dibayar oleh pemerintah pusat. Seperti klaim penanganan Covid-19 di RSUD Bangil. Kami sudah lakukan penagihan, tapi belum terbayarkan oleh pusat. Ini yang juga akhirnya memengaruhi piutang daerah,” sambungnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru