BEJI, Radar Bromo – Nasib Nur Saadah, 33, benar-benar memilukan. Pekerja pabrik PT Sun Hyung di Kecamatan Beji itu meninggal dunia setelah terjatuh dari motor Jumat (16/7). Warga sebenarnya telah berusaha menolong warga Gununggangsir tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Pagi itu, Saadah minta izin pulang lebih cepat. Dadanya sesak. Perusahaan pun mengizinkan pekerja perempuan tersebut untuk pulang. Dia diantar seorang staf perusahaan dengan sepeda motor. Nah, dalam perjalanan pulang itu lah, Saadah terjatuh dari motor. Korban pingsan.
Dia kemudian dilarikan ke RS Masyitoh Bangil. Tapi, dalam perjalanan juga, dia meninggal dunia. Kejadian tersebut mengundang perhatian warga di sekitar pabrik yang beroperasi di kawasan Pajejeran, Gununggangsir. Sebab, korban juga tinggal di desa setempat. Warga marah.
Warga menduga ada kelalaian dari pihak pabrik. Sejumlah orang lantas mendatangi pabrik tempat Saadah bekerja. ”Kami minta perusahaan bertanggung jawab. Karena posisinya sedang bekerja,” kata Suhari, salah seorang kerabat korban.
Menurut Suhari, seharusnya, perusahaan membawa korban pulang dengan diangkut mobil. Bukan diboncengkan dengan sepeda motor. Sebab, kondisinya sedang sakit. Kalau diantar pakai mobil, situasinya mungkin berbeda. Korban tidak akan terjatuh.
”Jadi, harus ada pertanggungjawaban dari perusahaan,” ujarnya. Korban diketahui memang memiliki riwayat sakit sesak napas.
Aksi warga itu mengundang perhatian kepolisian. Untuk mencegah hal yang tak diinginkan, Polsek Beji mengamankan situasi dan melakukan mediasi. ”Agar ada titik temu yang diharapkan,” kata Kapolsek Beji Kompol Akhmad.
Sementara itu, HSE PT Sun Hyung Akbar Zulkarnaen dalam pertemuan tersebut menjelaskan, saat korban minta izin pulang, mobil perusahaan sedang terpakai. Mobil itu akan siap dalam 10 menit kemudian. Tapi, korban bersikukuh agar bisa segera pulang. Sehingga dia kemudian diantar menggunakan motor. Alasannya, obat sesaknya ada di rumah.
”Akhirnya, insiden tak diharapkan itu terjadi,” papar Akbar.
HRD PT Sun Hyung Diana Hariati meyakinkan, perusahaan tetap memberikan tanggung jawabnya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Penjelasan itu akhirnya menyudahi audiensi. Warga dan keluarga korban meninggalkan lokasi pabrik setelah mendengar keterangan dari pihak perusahaan. (one/far)