27.2 C
Probolinggo
Sunday, April 2, 2023

Komisi III Desak APH Bertindak atas Tambang Ilegal di Pasuruan

BANGIL, Radar Bromo – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono mengungkap, saat ini, ada 58 perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Sebagian izinnya masih berlaku. Yang lain sudah habis. Bahkan, ada yang dicabut, tapi tetap mengeruk galian C.

Menurut Rudi, data tersebut diperoleh dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim. Dari jumlah tersebut, ada empat perusahaan tambang yang masa izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP)-nya sudah tidak berlaku.

Ada sembilan perusahaan tambang lain yang IUP OP-nya dicabut. Tersebar di wilayah Kecamatan Beji, Lumbang, Winongan, dan beberapa tempat lain. Selain itu, ada tiga perusahaan tambang yang masih atau sedang melakukan proses perpanjangan izin. Satu perusahaan tambang lain mengajukan permohonan IUP OP.

Baca Juga:  Graha Pelayanan Publik Bisa Diisi 34 Instansi

”Selebihnya, masih mengantongi izin untuk bisa beroperasi,” paparnya.

Rudi menengarai, ada tambang yang izinnya dicabut atau belum mengantoni izin. Namun, aktivitas tambang masih berjalan. Kondisi itu menjadi bukti bahwa praktik tambang ilegal memang terjadi. Bahkan, bisa jadi, aktivitas penambangan ilegal tersebut lebih banyak daripada jumlah yang terdata di Dinas ESDM.

”Kami yakin, jumlah penambangan galian C di Kabupaten Pasuruan yang ilegal jauh lebih banyak,” sambung dia.

Karena itulah, tegas Rudi, komisi III mendorong Satpol PP Kabupaten Pasuruan segera bertindak. Memberangus tambang-tambang liar. Bahkan, bila perlu, aparat penegak hukum (APH), kepolisian, juga harus mengambil langkah. Sebab, bagaimanapun, penambangan ilegal termasuk tindakan pidana.

BANGIL, Radar Bromo – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono mengungkap, saat ini, ada 58 perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Sebagian izinnya masih berlaku. Yang lain sudah habis. Bahkan, ada yang dicabut, tapi tetap mengeruk galian C.

Menurut Rudi, data tersebut diperoleh dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim. Dari jumlah tersebut, ada empat perusahaan tambang yang masa izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP)-nya sudah tidak berlaku.

Ada sembilan perusahaan tambang lain yang IUP OP-nya dicabut. Tersebar di wilayah Kecamatan Beji, Lumbang, Winongan, dan beberapa tempat lain. Selain itu, ada tiga perusahaan tambang yang masih atau sedang melakukan proses perpanjangan izin. Satu perusahaan tambang lain mengajukan permohonan IUP OP.

Baca Juga:  Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp 1,9 M untuk Benahi 6 Tanggul

”Selebihnya, masih mengantongi izin untuk bisa beroperasi,” paparnya.

Rudi menengarai, ada tambang yang izinnya dicabut atau belum mengantoni izin. Namun, aktivitas tambang masih berjalan. Kondisi itu menjadi bukti bahwa praktik tambang ilegal memang terjadi. Bahkan, bisa jadi, aktivitas penambangan ilegal tersebut lebih banyak daripada jumlah yang terdata di Dinas ESDM.

”Kami yakin, jumlah penambangan galian C di Kabupaten Pasuruan yang ilegal jauh lebih banyak,” sambung dia.

Karena itulah, tegas Rudi, komisi III mendorong Satpol PP Kabupaten Pasuruan segera bertindak. Memberangus tambang-tambang liar. Bahkan, bila perlu, aparat penegak hukum (APH), kepolisian, juga harus mengambil langkah. Sebab, bagaimanapun, penambangan ilegal termasuk tindakan pidana.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru