25.5 C
Probolinggo
Wednesday, March 29, 2023

Bea Cukai Pasuruan Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal Rp 10,9 M

BANGIL, Radar Bromo – Kantor Bea dan Cukai Pasuruan kian serius dalam pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal di Pasuruan. Rabu (13/10), hasil penindakan di tahun 2020–2021, dilakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Bea dan Cukai Pasuruan.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Pasuruan Hannan Budiharto mengatakan, di tahun 2021, jumlah penindakan tahun ini jauh lebih banyak dari tahun lalu yaitu sebanyak 76 kali. Dari hasil penindakan tersebut berhasil diamankan 8.103.912 batang hasil tembakau dan 1.463 botol MMEA berbagai merek. Jika ditotal perkiraan nilai barang yang diamankan sekitar Rp8,313 miliar dan berpotensi timbulkan kerugian negara Rp 5,236 miliar.

Sedangkan di tahun 2020 ada 63 kali penindakan. Namun jumlah batang yang berhasil diamankan lebih banyak yaitu 13.034.501 batang hasil tembakau, 254 botol MMEA berbagai merek, 970.732 keping pita cukai ilegal (palsu dan bekas). Perkiraan nilai barang sekitar Rp13,39 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp11,841 miliar.

Baca Juga:  Kab Pasuruan Dapat Rp 334 M dari Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau

Dari hasil penindakan tahun 2020-2021 ini, belum semua barang hasil penindakan dilakukan pemusnahan. Untuk pemusnahan BMN kemarin yang mendapatkan persetujuan dimusnakan dari Menteri Keuangan adalah sebanyak 11.093.096 batang rokok jenis SKM, 240 batang rokok jenis SKT, 853.470 keping pita cukai bekas dan 3.262 keping pita cukai palsu.

“Dengan pemusnahan hari ini (kemarin, Red) potensi kerugian negara mencapai Rp 10,987 miliar. Dan BMN hasil penindakan lainnya akan dimusnakan segera setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan,” terangnya. Selain pemusnahan BMN di Kantor Bea dan Cukai Pasuruan, kemain pemusnahan juga dilakukan di lokasi lain yaitu di Ngoro, Mojokerto. Untuk pemusnahan bersama dilakukan secara virtual.

Baca Juga:  Ditinggal Unjung-unjung, Rumah Warga Pilangsari Beji Terbakar

Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur 1 Padmoyo Tri Wikanto juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berpartisipasi dan upaya penegakan hukum di bidang cukai. “Dengan peran serta masyarakat dan dukungan dari penegak hukum lainnya, Bea dan Cukai terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya. (eka/*)

BANGIL, Radar Bromo – Kantor Bea dan Cukai Pasuruan kian serius dalam pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal di Pasuruan. Rabu (13/10), hasil penindakan di tahun 2020–2021, dilakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Bea dan Cukai Pasuruan.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Pasuruan Hannan Budiharto mengatakan, di tahun 2021, jumlah penindakan tahun ini jauh lebih banyak dari tahun lalu yaitu sebanyak 76 kali. Dari hasil penindakan tersebut berhasil diamankan 8.103.912 batang hasil tembakau dan 1.463 botol MMEA berbagai merek. Jika ditotal perkiraan nilai barang yang diamankan sekitar Rp8,313 miliar dan berpotensi timbulkan kerugian negara Rp 5,236 miliar.

Sedangkan di tahun 2020 ada 63 kali penindakan. Namun jumlah batang yang berhasil diamankan lebih banyak yaitu 13.034.501 batang hasil tembakau, 254 botol MMEA berbagai merek, 970.732 keping pita cukai ilegal (palsu dan bekas). Perkiraan nilai barang sekitar Rp13,39 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp11,841 miliar.

Baca Juga:  Ternyata Mobil Mewah Milik Bos Rokok Gempol

Dari hasil penindakan tahun 2020-2021 ini, belum semua barang hasil penindakan dilakukan pemusnahan. Untuk pemusnahan BMN kemarin yang mendapatkan persetujuan dimusnakan dari Menteri Keuangan adalah sebanyak 11.093.096 batang rokok jenis SKM, 240 batang rokok jenis SKT, 853.470 keping pita cukai bekas dan 3.262 keping pita cukai palsu.

“Dengan pemusnahan hari ini (kemarin, Red) potensi kerugian negara mencapai Rp 10,987 miliar. Dan BMN hasil penindakan lainnya akan dimusnakan segera setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan,” terangnya. Selain pemusnahan BMN di Kantor Bea dan Cukai Pasuruan, kemain pemusnahan juga dilakukan di lokasi lain yaitu di Ngoro, Mojokerto. Untuk pemusnahan bersama dilakukan secara virtual.

Baca Juga:  Intenskan Ketersediaan Kantong Trombosit selama Penghujan

Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur 1 Padmoyo Tri Wikanto juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berpartisipasi dan upaya penegakan hukum di bidang cukai. “Dengan peran serta masyarakat dan dukungan dari penegak hukum lainnya, Bea dan Cukai terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya. (eka/*)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru