BEJI, Radar Bromo – Pencuri kotak amal di Masjid Al Muttaqin, Desa Kedungboto, Kecamatan Beji, bukan warga sekitar, juga bukan orang Beji. Dia bernama Safkian, 30, asal Oro-Oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang. Katanya, pelaku agak sakit jiwa. Karena itu, dia tidak diproses hukum.
Polsek Beji memilih menyelesaikan kasus ini dengan restorative justice atau cara kekeluargaan. Kanitreskrim Polsek Beji Iptu Parlan menjelaskan, anggota segera menyelidiki kasus itu setelah mendapatkan informasi ada video viral tentang pencurian kotak amal di masjid Kedungboto. Jejak pelaku segera ditelusuri pada Rabu (13/1).
”Hasilnya, pelaku diidentifikasi dan ditemukan di rumahnya,” ungkap Parlan saat mendampingi Kapolsek Beji Kompol Akhmad.
Safkian pun ditangkap. Namun, dia tidak ditahan. Ada kesepakatan bahwa kasus tersebut diselesaikan tanpa proses hukum. Dilakukan musyawarah antara kepala Desa Kedungboto dan Oro-Oro Ombo Wetan, takmir masjid, serta karang taruna setempat. ”Perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan,” imbuhnya.
Menurut Parlan, langkah bijak itu mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, pelaku bersedia meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, dia mengembalikan uang yang telah dicuri. Nilainya Rp 75 ribu. Dia juga bukan seorang residivis.
”Dan, lagi, pelaku ditengarai mengidap gangguan kejiwaan. Akhirnya bisa diselesaikan dengan restorative justice,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pencurian kotak amal terekam kamera CCTV pada Selasa (11/1) di Masjid Al-Muttaqin, Desa Kedungboto, Kecamatan Beji. Dalam rekaman itu, terlihat seorang pria sedang berada di masjid. Dia mengenakan sarung cokelat, jaket biru, dan membawa tas selempang cokelat.
Pria itu tampak celingak-celinguk sebelum beraksi. Seolah-olah memantau situasi. Dia mengamati situasi hingga merasa aman. Lalu, menggondol kotak kecil di masjid tersebut. Dia ternyata adalah Safkian, warga Rembang. (one/far)