Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Yudha Tri Widya Sasongko sebelumnya menjelaskan, Pemkab Pasuruan terbebani piutang mulai 2013. Kondisi itu diperparah dengan adanya pandemi Covid-19 sejak 2020. Upaya penagihan tidak bisa maksimal karena kondisi pandemi.
Piutang muncul pada 2013 lalu itu setelah ada penyerahan PBB P2 menjadi pajak daerah. Saat itu, kata dia, tidak diketahui bila ternyata masih ada tunggakan piutang PBB P2 sejak 2006. (one/far)