BANGIL, Radar Bromo – Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Kabupaten Pasuruan yang dibentuk April 2020 itu, harusnya berakhir pada Oktober 2020. Sebelum masa pembubaran pansus, tim pansus seharusnya melaporkan kinerjanya.
Aturan tersebut tercantum dalam PP Nomor 12 Tahun 2018. Dalam aturan itu, disebutkan pembentukan pansus bisa dilakukan dengan keputusan DPRD. Dalam pasal 64 diatur jika masa kerja panitia khusus paling lama adalah satu tahun, untuk tugas pembentukan perda.
Sedangkan nonperda, dibatasi paling lama 6 bulan. Pansus Penanganan Covid-19 DPRD Kabupaten Pasuruan dibentuk pada April 2020. Seharusnya, masa berakhirnya pansus tersebut pada Oktober 2020.
Sebelum masa kerja berakhir, tim pansus harusnya melaporkan tugasnya. Laporan itu pun dilakukan dalam rapat paripurna. Kenyataannya, hal itu tak kunjung dilakukan. Hingga saat ini, Pansus Covid DPRD Kabupaten Pasuruan tak kunjung melaporkan hasil kerjanya selama ini. Bahkan, paripurna pembubaran pansus pun belum dilakukan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi menguraikan, agenda untuk paripurna dan pelaporan hasil kerja pansus memang pernah dijadwalkan. Namun batal dijalankan karena ada kegiatan lain yang harus dilakukan.
Ia menguraikan, saat ini legislatif sedang menyiapkan kembali agenda tersebut. “Kami masih menunggu Banmus (Badan Permusyawaratan) melakukan penjadwalan. Dan lagi, ketua pansus (M. Zaini, Red) juga sedang dalam kondisi kurang fit, sehingga menunggu kondisinya baik,” sampainya.
Menurutnya, pembubaran Pansus Covid-19 bisa dilakukan dalam paripurna. Nah, paripurna inilah yang sedang akan disiapkan penjadwalannya oleh Banmus.
Namun tidak menutup kemungkinan, jika Pansus Penanganan Covid-19 bakal kembali dibentuk. Hal ini lantaran kasus korona di Kabupaten Pasuruan yang masih tinggi. “Keberadaan pansus sendiri, juga masih dibutuhkan,” ulasnya. (one/mie)