BANGIL, Radar Bromo – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan mengadakan pertemuan serius, Senin (10/10). Rapat dilakukan setelah lembaga penjaga marwah gedung wakil rakyat itu menerima aduan tentang adanya isu ”goyangan” syahwat. Video mesum. Tapi, pengadu tidak memiliki bukti.
Pengaduan masuk dari sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Pasuruan. Laporan telah diterima badan kehormatan (BK). Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono membenarkan bahwa BK memang menerima pengaduan masyarakat terkait video asusila yang melibatkan IY. LSM yang mengadukan adalah Format, Penjara, dan beberapa LSM lain. Mereka minta masalah tersebut diusut.
Kasus Video Mesum Diduga Anggota DPRD Kab Pasuruan, BK Tak Memproses
”Aduan berkaitan dengan kode etik. Mereka mengadukan melalui surat yang kemudian hari ini (kemarin, Red). Surat itu kami terima dan langsung kami tindak lanjuti,” bebernya.
Masalahnya, para aktivis LSM itu ternyata tidak punya bukti fisik yang diserahkan ke BK. Hanya surat aduan berkaitan dengan pelanggaran yang diduga dilakukan IY.
Menurut Rudi, masalah IY itu sudah diproses oleh internal partainya sendiri, yaitu PKB. DPP PKB telah menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan. Bahkan, saat ini, DPRD Kabupaten Pasuruan tinggal menunggu putusan berupa PAW sebagai tindak lanjut sanksi partai tersebut.