BANGIL, Radar Bromo – DPRD Kabupaten Pasuruan memang telah mengesahkan perubahan tata tertib (tatib) dan kode etik DPRD. Namun, hasil perubahan regulasi yang sudah digedok tersebut belum bisa digunakan. Harus menunggu evaluasi dari Pemprov Jatim.
Pemprov Jatim masih menelaah isi tatib dan kode etik dewan yang baru tersebut. Karena itu, perubahan alat kelengkapan dewan (AKD) belum bisa segera dilakukan. Hingga kemarin (10/1), persetujuan dari Pemprov Jatim belum turun. “Kami masih menunggu,” kata Ketua Pansus Perubahan Tatib dan Kode Etik DPRD Shobih Asrori.
Dewan Kab Pasuruan Ubah Tatib-Kode Etik, Apa Saja?
Perubahan AKD belum bisa dilakukan. Sebab, menurut aturan, perubahan AKD boleh dilakukan setelah 2,5 tahun berjalan. Artinya, baru Februari nanti bisa dilakukan perubahan. Namun, peluang untuk mengubah AKD bisa terjadi berdasar aturan yang baru. Aturan itu telah disahkan dan dikirim ke Pemprov Jatim.
”Kalau menurut tatib yang baru, perubahan AKD bisa dipercepat. Tanpa harus menunggu 2,5 tahun,” tambahnya.
Tapi, karena belum turun, belum bisa dilakukan perubahan AKD. Shobih yang legislator asal PKB itu menegaskan fraksinya memang memiliki kepentingan. Sebab, ada salah satu anggota FPKB yang tak mendapat satu pun jabatan di AKD. Baik badan musyawarah (banmus), badan anggaran (banggar), badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda), hingga badan kehormatan (BK) DPRD. (one/far)
BANGIL, Radar Bromo – DPRD Kabupaten Pasuruan memang telah mengesahkan perubahan tata tertib (tatib) dan kode etik DPRD. Namun, hasil perubahan regulasi yang sudah digedok tersebut belum bisa digunakan. Harus menunggu evaluasi dari Pemprov Jatim.
Pemprov Jatim masih menelaah isi tatib dan kode etik dewan yang baru tersebut. Karena itu, perubahan alat kelengkapan dewan (AKD) belum bisa segera dilakukan. Hingga kemarin (10/1), persetujuan dari Pemprov Jatim belum turun. “Kami masih menunggu,” kata Ketua Pansus Perubahan Tatib dan Kode Etik DPRD Shobih Asrori.
Dewan Kab Pasuruan Ubah Tatib-Kode Etik, Apa Saja?
Perubahan AKD belum bisa dilakukan. Sebab, menurut aturan, perubahan AKD boleh dilakukan setelah 2,5 tahun berjalan. Artinya, baru Februari nanti bisa dilakukan perubahan. Namun, peluang untuk mengubah AKD bisa terjadi berdasar aturan yang baru. Aturan itu telah disahkan dan dikirim ke Pemprov Jatim.
”Kalau menurut tatib yang baru, perubahan AKD bisa dipercepat. Tanpa harus menunggu 2,5 tahun,” tambahnya.
Tapi, karena belum turun, belum bisa dilakukan perubahan AKD. Shobih yang legislator asal PKB itu menegaskan fraksinya memang memiliki kepentingan. Sebab, ada salah satu anggota FPKB yang tak mendapat satu pun jabatan di AKD. Baik badan musyawarah (banmus), badan anggaran (banggar), badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda), hingga badan kehormatan (BK) DPRD. (one/far)