BANGIL, Radar Bromo – DPRD Kabupaten Pasuruan mengambil langkah tegas menyikapi persoalan tambang ilegal. Agar ada penindakan hukum secara tegak, para wakil rakyat resmi mengirim surat permohonan penindakan ke Kapolri.
Surat bernomor 170/265/DPRD Kab. Pasuruan/2023 itu dikirim 1 Maret 2023. Selain ke Kapolri, surat tersebut ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian ATR/BPN, serta lembaga negara lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan menyatakan, pengiriman surat tersebut merupakan bentuk keseriusan lembaga legislatif terhadap persoalan tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan. Tidak hanya tambang ilegal, tetapi juga tambang-tambang bermasalah lainnya. Misalnya, pengerukan yang tidak sesuai aturan serta pelanggaran lain.
”Kami ingin ada penindakan tegas. Karena tambang-tambang ilegal hanya menguntungkan segelintir orang. Namun, efeknya sangat besar terhadap masyarakat luas dan lingkungan,” kata Dion, sapaan akrab Sudiono.
Setelah pengiriman surat tersebut, dia berharap ada penanganan secara nyata terhadap tambang ilegal. Sebab, tambang galian C yang ilegal jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan. Apalagi, jumlahnya disebut-sebut lebih banyak daripada penambangan resmi dan mengantongi izin.
“Kami meminta pemerintah provinsi segera menutup tambang ilegal galian C dan mengkaji ulang perizinan tambang yang merusak lingkungan. Selain itu, kami juga meminta Pemkab Pasuruan lebih ketat dan selektif dalam memberikan rekomendasi izin pertambangan dan menertibkan kegiatan penambangan ilegal,” bebernya.
PORTAL Dukung Legislatif
Aksi legislatif tersebut mendapat perhatian dari Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi & Advokasi Lingkungan (PORTAL). Koordinator PORTAL Lujeng Sudarto mengapresiasi langkah legislatif tersebut.