BANGIL, Radar Bromo – Jumlah pengguna identitas kependudukan digital (IKD) masih minim di Kabupaten Pasuruan. Bahkan, angkanya tidak sampai 10 persen dari total penduduk wajib KTP.
Menurut data Pemkab Pasuruan, jumlah penduduk wajib KTP sekitar 1,2 juta jiwa. Namun, baru beberapa ribu orang yang memiliki identitas kependudukan digital (IKD).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan Tectona Jati mengungkapkan, program IKD memang terbilang baru. Sehingga, belum banyak masyarakat yang memiliki dokumen kependudukan tersebut. Apalagi, pemanfaatan IKD perlu ditunjang fasilitas yang mumpuni. Salah satunya, kepemilikan smartphone.
”Kami sudah sosialisasi. Tapi, kan masih baru diluncurkan. Jadi, tidak semua masyarakat mengajukannya. Apalagi, mereka masih bisa menggunakan KTP elektronik,” katanya.
Hingga saat ini, baru sekitar 8.749 warga yang memanfaatkan IKD. Dia menambahkan, IKD merupakan program untuk peningkatan pelayanan. Semakin memudahkan masyarakat dan memberikan alternatif layanan adminduk.
”IKD ini belum menjadi kewajiban. Lebih pada alternatif untuk identitas kependudukan,” tuturnya. (one/far)