BANGIL, Radar Bromo – Akankah penyidikan jaksa berakhir antiklimaks? Sudah sejak 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengusut dugaan penyimpangan dalam sewa-menyewa Plaza Bangil. Ternyata, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan tidak ada kerugian negara.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Abdi Reza Pachlewi mengatakan, hasil audit investigasi yang dilakukan BPK RI sudah turun. Menurut audit tersebut, tidak ditemukan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus Plaza Bangil. Sebab, kasus tersebut lebih merupakan persoalan piutang.
”Hasil audit sudah keluar. Poin pentingnya, tidak ada indikasi kerugian negara, tapi lebih pada piutang,” kata Reza.
Dia menjelaskan, kejaksaan telah bersurat untuk melakukan audit investigasi terkait persoalan Plaza Bangil ke BPK pada Juli 2022. Langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan Pemkab Pasuruan agar jaksa membantu penanganan piutang di Plaza Bangil. Dalam prosesnya, kejaksaan mencurigai adanya tindak korupsi. Kasus ini pun naik ke penyidikan.
”Nah, ketika penyidikan dilakukan, surat dari BPK turun. Bahwasanya tidak ada kerugian negara yang ditemukan. Yang ada berupa persoalan piutang,” sambung dia.
Meski begitu, lanjut Reza, kejaksaan tak serta-merta menghentikan kasus tersebut. Jaksa tengah menggali lebih dalam lagi. Tujuannya, memastikan ada atau tidaknya tindak korupsi.
”Memang masih kami dalami lagi. Kami menggali sisi lain dari hasil audit BPK tersebut. Karena yang jelas, memang ada persoalan di Plaza Bangil. Nah, kami dalami lagi ada tidaknya korupsi. Karena kami yakin ada tindak korupsi yang melingkupi,” paparnya.