25.5 C
Probolinggo
Thursday, March 23, 2023

Draf Raperda Pengarusutamaan Gender Kab Pasuruan Disorot

BANGIL, Radar Bromo – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender (PUG) usulan Pemkab Pasuruan, memang belum dibahas di legislatif. Namun, kini sudah menjadi sorotan. Alasannya, sejumlah klausul di dalamnya ditengarai sarat kepentingan.

Bahkan, apabila telah disahkan menjadi peraturan daerah (perda), akan sulit diterapkan. Seperti, pada klausul pasal 4. Di dalamnya dijelaskan, jika perda ini harus selaras dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasuruan.

Sementara, dalam RPJPD dan RPJMD Kabupaten Pasuruan, belum termaktub program pengarusutamaan gender. Logikanya, raperda ini tidak bisa diterapkan sebelum adanya perubahan RPJPD ataupun RPJMD.

Persoalan lainnya terdapat pada pasal 4 ayat (4). Di mana, raperda tersebut mengisyaratkan urusan gender untuk masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini dinilai rentan bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing OPD.

Baca Juga:  Proyek Gedung Pelayanan Publik Kab Pasuruan Masuk Lelang

Bahkan, dinilai juga rentan mengesampingkan fungsi Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KBPP). Klausul lain yang patut dipertanyakan, berkaitan dengan kelompok kerja (pokja). Hal itu seperti yang termaktub dalam pasal 14.

Siapa yang masuk kelompok tersebut menjadi tanda tanya. Karena, rentan kepentingan pihak-pihak tertentu. Mengingat ada anggaran di dalam pokja tersebut ataupun penggerak PUG. Kondisi itu, jelas rentan penyalahgunaan dan terkesan akan hanya menjadi pemborosan anggaran.

Karenanya, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan Ruslan mengaku tak ingin terburu-buru untuk menyelesaikan pembahasan Raperda PUG. Untuk menghindari agar raperda ini tidak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu.

“Kami akan mencermati lebih dalam. Karena, kami tidak ingin raperda yang nantinya disahkan malah hanya bisa dinikmati kelompok-kelompok tertentu. Bukan masyarakat secara umum,” ujarnya.

Ruslan mengatakan, sejumlah klausul dalam raperda ini patut dibahas lebih dalam. Seperti, dalam pasal 4 yang harus selaras dengan RPJPD ataupun RPJMD. Karena, jangan sampai raperda ini tidak bisa digunakan setelah disahkan.

Baca Juga:  Jalan Rusak Puntir-Ngembal Bakal Dikucuri Rp 11,4 M dari APBN

Begitu juga dengan klausul pasal yang lain. Menurutnya, raperda ini harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. “Harus bisa bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat. Bukan golongan tertentu. Dan lagi, jangan sampai ada pemborosan anggaran,” jelasnya.

Kepala Dinas KBPP Kabupaten Pasuruan Loembini Pedjati Lajoeng mengakui raperda itu belum sempurna. Karena, masih butuh perbaikan dengan dilakukan pembahasan bersama. Baik dengan legislatif atau pihak-pihak yang terkait. “Memang masih perlu dibahas bersama. Supaya ada perbaikan klausul yang dianggap belum sesuai,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Loembini, pembahasan bersama legislatif belum dilakukan. Rencana pembahasan sempat diagendakan. “Kami belum membahasnya. Kami masih menunggu jadwal untuk membahas bersama legislatif,” jelasnya. (one/rud)

BANGIL, Radar Bromo – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender (PUG) usulan Pemkab Pasuruan, memang belum dibahas di legislatif. Namun, kini sudah menjadi sorotan. Alasannya, sejumlah klausul di dalamnya ditengarai sarat kepentingan.

Bahkan, apabila telah disahkan menjadi peraturan daerah (perda), akan sulit diterapkan. Seperti, pada klausul pasal 4. Di dalamnya dijelaskan, jika perda ini harus selaras dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasuruan.

Sementara, dalam RPJPD dan RPJMD Kabupaten Pasuruan, belum termaktub program pengarusutamaan gender. Logikanya, raperda ini tidak bisa diterapkan sebelum adanya perubahan RPJPD ataupun RPJMD.

Persoalan lainnya terdapat pada pasal 4 ayat (4). Di mana, raperda tersebut mengisyaratkan urusan gender untuk masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini dinilai rentan bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing OPD.

Baca Juga:  Waduh, Ada Dewan Dilaporkan Mesum, Anehnya Pelapor Tak Serahkan Bukti

Bahkan, dinilai juga rentan mengesampingkan fungsi Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KBPP). Klausul lain yang patut dipertanyakan, berkaitan dengan kelompok kerja (pokja). Hal itu seperti yang termaktub dalam pasal 14.

Siapa yang masuk kelompok tersebut menjadi tanda tanya. Karena, rentan kepentingan pihak-pihak tertentu. Mengingat ada anggaran di dalam pokja tersebut ataupun penggerak PUG. Kondisi itu, jelas rentan penyalahgunaan dan terkesan akan hanya menjadi pemborosan anggaran.

Karenanya, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan Ruslan mengaku tak ingin terburu-buru untuk menyelesaikan pembahasan Raperda PUG. Untuk menghindari agar raperda ini tidak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu.

“Kami akan mencermati lebih dalam. Karena, kami tidak ingin raperda yang nantinya disahkan malah hanya bisa dinikmati kelompok-kelompok tertentu. Bukan masyarakat secara umum,” ujarnya.

Ruslan mengatakan, sejumlah klausul dalam raperda ini patut dibahas lebih dalam. Seperti, dalam pasal 4 yang harus selaras dengan RPJPD ataupun RPJMD. Karena, jangan sampai raperda ini tidak bisa digunakan setelah disahkan.

Baca Juga:  Penetapan P-APBD dan RAPBD 2020 Kab Pasuruan Terancam Molor Lagi      

Begitu juga dengan klausul pasal yang lain. Menurutnya, raperda ini harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. “Harus bisa bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat. Bukan golongan tertentu. Dan lagi, jangan sampai ada pemborosan anggaran,” jelasnya.

Kepala Dinas KBPP Kabupaten Pasuruan Loembini Pedjati Lajoeng mengakui raperda itu belum sempurna. Karena, masih butuh perbaikan dengan dilakukan pembahasan bersama. Baik dengan legislatif atau pihak-pihak yang terkait. “Memang masih perlu dibahas bersama. Supaya ada perbaikan klausul yang dianggap belum sesuai,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Loembini, pembahasan bersama legislatif belum dilakukan. Rencana pembahasan sempat diagendakan. “Kami belum membahasnya. Kami masih menunggu jadwal untuk membahas bersama legislatif,” jelasnya. (one/rud)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru