BANGIL, Radar Bromo – Program bedah rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Pasuruan menjadi sorotan legislatif. Tidak hanya nilai bantuan yang terbilang rendah, tetapi juga soal beratnya petunjuk teknis pembangunan. Ada keharusan memasang fondasi dan besi kolom. Syarat itu dinilai memberatkan.
”Kalau bisa bukan bedah rumah, melainkan pengembangan rumah. Jadi, rumah dibenahi yang rusak-rusak saja. Tanpa harus dibongkar karena harus ada fondasi dan pemasangan kolom besi,” ungkap anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Hatta Rifki.
Menurut Hatta, bantuan yang diberikan Pemkab Pasuruan untuk program RTLH hanya Rp 15 juta untuk setiap rumah. Sementara, dana tersebut harus dimanfaatkan untuk membangun rumah dengan spesifikasi ketat.
Selain harus disertai jamban, juga wajib dipasangi fondasi serta kolom besi. Jelas itu akan memberatkan. Masalahnya, anggaran yang disediakan Pemkab Pasuruan sangatlah minim. Tapi, syarat penerimanya berat.
”Dana itu ditentukan. Yang Rp 12 juta untuk material. Sedangkan Rp 3 juta untuk ongkos pekerja. Jadi, penerima bantuan kurang bisa fleksibel dalam penggunaan anggaran,” imbuhnya.
Hatta pun menyarankan petunjuk teknis tersebut diubah. Setidaknya, tidak harus memasang kolom ataupun fondasi. Sehingga, tidak perlu merobohkan bangunan. Cukup pengembangan rumah yang sudah ada. Dengan membenahi bagian-bagian rumah yang rusak.