27.5 C
Probolinggo
Saturday, March 25, 2023

Bantuan Bedah Rumah di Kab Pasuruan Disorot Dewan; Nilai Minim, Syarat Berat

BANGIL, Radar Bromo Program bedah rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Pasuruan menjadi sorotan legislatif. Tidak hanya nilai bantuan yang terbilang rendah, tetapi juga soal beratnya petunjuk teknis pembangunan. Ada keharusan memasang fondasi dan besi kolom. Syarat itu dinilai memberatkan.

”Kalau bisa bukan bedah rumah, melainkan pengembangan rumah. Jadi, rumah dibenahi yang rusak-rusak saja. Tanpa harus dibongkar karena harus ada fondasi dan pemasangan kolom besi,” ungkap anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Hatta Rifki.

Menurut Hatta, bantuan yang diberikan Pemkab Pasuruan untuk program RTLH hanya Rp 15 juta untuk setiap rumah. Sementara, dana tersebut harus dimanfaatkan untuk membangun rumah dengan spesifikasi ketat.

Baca Juga:  Retribusi Wisata di Pasuruan Terdongkrak Libur Lebaran

Selain harus disertai jamban, juga wajib dipasangi fondasi serta kolom besi. Jelas itu akan memberatkan. Masalahnya, anggaran yang disediakan Pemkab Pasuruan sangatlah minim. Tapi, syarat penerimanya berat.

”Dana itu ditentukan. Yang Rp 12 juta untuk material. Sedangkan Rp 3 juta untuk ongkos pekerja. Jadi, penerima bantuan kurang bisa fleksibel dalam penggunaan anggaran,” imbuhnya.

Hatta pun menyarankan petunjuk teknis tersebut diubah. Setidaknya, tidak harus memasang kolom ataupun fondasi. Sehingga, tidak perlu merobohkan bangunan. Cukup pengembangan rumah yang sudah ada. Dengan membenahi bagian-bagian rumah yang rusak.

BANGIL, Radar Bromo Program bedah rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Pasuruan menjadi sorotan legislatif. Tidak hanya nilai bantuan yang terbilang rendah, tetapi juga soal beratnya petunjuk teknis pembangunan. Ada keharusan memasang fondasi dan besi kolom. Syarat itu dinilai memberatkan.

”Kalau bisa bukan bedah rumah, melainkan pengembangan rumah. Jadi, rumah dibenahi yang rusak-rusak saja. Tanpa harus dibongkar karena harus ada fondasi dan pemasangan kolom besi,” ungkap anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Hatta Rifki.

Menurut Hatta, bantuan yang diberikan Pemkab Pasuruan untuk program RTLH hanya Rp 15 juta untuk setiap rumah. Sementara, dana tersebut harus dimanfaatkan untuk membangun rumah dengan spesifikasi ketat.

Baca Juga:  Jumlah Perpustakaan Keliling di Kabupaten Pasuruan Belum Ideal

Selain harus disertai jamban, juga wajib dipasangi fondasi serta kolom besi. Jelas itu akan memberatkan. Masalahnya, anggaran yang disediakan Pemkab Pasuruan sangatlah minim. Tapi, syarat penerimanya berat.

”Dana itu ditentukan. Yang Rp 12 juta untuk material. Sedangkan Rp 3 juta untuk ongkos pekerja. Jadi, penerima bantuan kurang bisa fleksibel dalam penggunaan anggaran,” imbuhnya.

Hatta pun menyarankan petunjuk teknis tersebut diubah. Setidaknya, tidak harus memasang kolom ataupun fondasi. Sehingga, tidak perlu merobohkan bangunan. Cukup pengembangan rumah yang sudah ada. Dengan membenahi bagian-bagian rumah yang rusak.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru