BANGIL, Radar Bromo – Masih ingat penganiayaan yang menimpa MRY, 38? Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami warga Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, tersebut dipastikan tak akan berlanjut ke meja hijau.
Sebab, korban memilih untuk mencabut laporan KDRT pada suaminya, JA, 40. “Kasusnya sudah diselesaikan dengan restorative justice,” terang Ketua PPT-PPA Kabupaten Pasuruan Dani Harianto.
Dani menguraikan, kasus KDRT yang dialami MRY, berakhir happy ending. Sebab, korban mencabut laporannya. Korban memilih untuk menyelesaikan perkara yang melilit rumah tangga mereka dengan cara damai.
Pelaksanaan RJ itu dilangsungkan 17 Februari 2023. Beberapa hal menjadi pertimbangan sehingga korban mencabut laporan serta menyelesaikan dengan cara RJ.
Salah satunya, terlapor sudah mengakui kesalahannya. Selain itu, terlapor juga berjanji tak lagi mengulang perbuatannya.
Cemburu dengan Mantan, Suami di Bangil Hajar Istri, Dilaporkan Polisi