BANGIL, Radar Bromo – LSM PORTAL menuding Pemkab Pasuruan telah menerima setoran pajak dari aktivitas tambang ilegal. Nilainya Rp 7 miliar. Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana memastikan, pungutan pajak dari tambang ilegal itu dihentikan sejak 2017.
Fakta-fakta itu terungkap dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan di Raci Kamis (2/2). Setoran pajak dari pengusaha tambang ilegal itu dipertanyakan oleh aktivis LSM Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL).
Menurut Koordinator PORTAL Lujeng Sudarto, terdakwa kasus tambang ilegal Andrias Tanudjaja (AT) divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Dalam persidangan, AT mengaku telah menyetorkan pajak tambang senilai Rp 7 miliar.
Padahal, tambang galian C yang dijalankan AT merupakan kegiatan penambangan ilegal. Artinya, Pemkab Pasuruan menerima setoran dari pengusaha tambang ilegal tersebut.
Lujeng menegaskan, pajak adalah instrumen negara dalam menarik pendapatan yang legal. Namun, kenyataannya, ada setoran dari pengusaha tambang ilegal. Pajak tersebut diterima daerah.
”Itu menunjukkan pemerintah daerah seolah melegalkan tambang-tambang ilegal,” ujar Lujeng yang mengikuti pertemuan Kamis (2/2).
Dia mendorong pemerintah daerah untuk melakukan moratorium tambang di Kabupaten Pasuruan. Langkah itu sangat penting. Mengapa? Kerusakan alam sudah terjadi akibat eksplorasi tambang-tambang tersebut.