29.6 C
Probolinggo
Monday, May 29, 2023

Hasil Pilkades Imbang, Cakades Clarak Ajukan Gugatan PTUN

LECES, Radar Bromo – Pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak di Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo berlanjut ke ranah hukum. Rabu (27/11), calon kepala desa (cakades) nomor urut 4, Jamil mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Jamil menolak penetapan panitia pilkades yang memenangkan cakades nomor urut 3, Imam Hidayat.

Alasan penolakan karena perolehan suara antara Jamil dan Imam Hidayat sama. Yaitu, 428 suara. Namun, kemudian panitia pilkades menetapkan Imam Hidayat sebagai kades terpilih.

Mustofa, humas Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum-Bela Keadilan (YKBH-BK) Kabupaten Probolinggo yang menjadi kuasa hukum Jamil menyampaikan gugatan yang diajukan pihak Jamil. Menurutnya, Panitia Pilkades Clarak dan Pemkab Probolinggo menjadi tergugat dalam kasus ini.

Dalam gugatan itu, menurutnya, pihaknya menolak keputusan panitia Pilkades Clarak yang menetapkan Imam Hidayat, cakades nomor 3 sebagai kades terpilih.

Baca Juga:  20 Peserta Inovasi Daerah Masuk Babak Fact Finding

“Kami menolak penetapan panitia pilkades yang menetapkan calon nomor urut 3 sebagai kades terpilih. Harusnya, dilakukan pemilihan ulang dengan peserta dua cakades yang memperoleh suara sama yaitu 428 suara,” kata Mustofa mendampingi Jamil, cakades Clarak nomor urut 4.

Untuk itu, dikatakan Mustofa, pihaknya melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya atas hasil Pilkades Clarak yang menetapkan cakades nomor urut 3 sebagai kades terpilih. Selama proses hukum berjalan, menurutnya, tidak boleh ada pelantikan kades Clarak sampai ada kepastian hukum tetap atau putusan inkracht.

”Hari ini tim kami ke Surabaya mendaftarkan gugatan ke PTUN. Nanti pasti akan terbit nomor registrasi gugatan ke PTUN. Dengan tergugat panitia Pilkades Clarak dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Tidak berhenti di situ, lanjut Mustofa. Pihaknya juga akan mengajukan judicial review ke MK atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2019 dan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pilkades.

Baca Juga:  Tuntaskan Tebing Pengarah Arus di DAM Sengon Pakuniran

Sebab, Perbup tidak mengatur klausul pilkades sengketa. Sementara di Clarak, terjadi sengketa dengan adanya hasil perolehan suara imbang antara dua cakades.

”Kami menggugat agar penetapan cakades nomor urut 3 sebagai kades terpilih dibatalkan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo Samsul Hadi saat dikonfirmasi mengatakan, hasil pilkades dengan suara imbang sudah diatur di Perbup. Di Clarak, menurutnya, telah ditetapkan cakades nomor urut 3 sebagai kades terpilih.

Samsul pun menegaskan, proses lanjutan dari pilkades akan terus berjalan. ”Gugatan itu tidak akan menghambat atau menghalangi proses penetapan dan pelantikan kades terpilih nanti. Tetap berjalan. Gugatan tidak berpengaruh,” katanya. (mas/hn)

LECES, Radar Bromo – Pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak di Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo berlanjut ke ranah hukum. Rabu (27/11), calon kepala desa (cakades) nomor urut 4, Jamil mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Jamil menolak penetapan panitia pilkades yang memenangkan cakades nomor urut 3, Imam Hidayat.

Alasan penolakan karena perolehan suara antara Jamil dan Imam Hidayat sama. Yaitu, 428 suara. Namun, kemudian panitia pilkades menetapkan Imam Hidayat sebagai kades terpilih.

Mustofa, humas Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum-Bela Keadilan (YKBH-BK) Kabupaten Probolinggo yang menjadi kuasa hukum Jamil menyampaikan gugatan yang diajukan pihak Jamil. Menurutnya, Panitia Pilkades Clarak dan Pemkab Probolinggo menjadi tergugat dalam kasus ini.

Dalam gugatan itu, menurutnya, pihaknya menolak keputusan panitia Pilkades Clarak yang menetapkan Imam Hidayat, cakades nomor 3 sebagai kades terpilih.

Baca Juga:  Polisi Periksa Tiga Orang Saksi untuk Dalami Laporan Temuan BPK

“Kami menolak penetapan panitia pilkades yang menetapkan calon nomor urut 3 sebagai kades terpilih. Harusnya, dilakukan pemilihan ulang dengan peserta dua cakades yang memperoleh suara sama yaitu 428 suara,” kata Mustofa mendampingi Jamil, cakades Clarak nomor urut 4.

Untuk itu, dikatakan Mustofa, pihaknya melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya atas hasil Pilkades Clarak yang menetapkan cakades nomor urut 3 sebagai kades terpilih. Selama proses hukum berjalan, menurutnya, tidak boleh ada pelantikan kades Clarak sampai ada kepastian hukum tetap atau putusan inkracht.

”Hari ini tim kami ke Surabaya mendaftarkan gugatan ke PTUN. Nanti pasti akan terbit nomor registrasi gugatan ke PTUN. Dengan tergugat panitia Pilkades Clarak dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Tidak berhenti di situ, lanjut Mustofa. Pihaknya juga akan mengajukan judicial review ke MK atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2019 dan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pilkades.

Baca Juga:  20 Peserta Inovasi Daerah Masuk Babak Fact Finding

Sebab, Perbup tidak mengatur klausul pilkades sengketa. Sementara di Clarak, terjadi sengketa dengan adanya hasil perolehan suara imbang antara dua cakades.

”Kami menggugat agar penetapan cakades nomor urut 3 sebagai kades terpilih dibatalkan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo Samsul Hadi saat dikonfirmasi mengatakan, hasil pilkades dengan suara imbang sudah diatur di Perbup. Di Clarak, menurutnya, telah ditetapkan cakades nomor urut 3 sebagai kades terpilih.

Samsul pun menegaskan, proses lanjutan dari pilkades akan terus berjalan. ”Gugatan itu tidak akan menghambat atau menghalangi proses penetapan dan pelantikan kades terpilih nanti. Tetap berjalan. Gugatan tidak berpengaruh,” katanya. (mas/hn)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru