MAYANGAN, Radar Bromo – Setelah melalui proses panjang, penyelesaian Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Probolinggo, tinggal selangkah lagi. Kini, Pemkot Probolinggo tengah menunggu rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Kepala Bappeda Litbang Kota Probolinggo Rey Suwigtyo mengatakan, tim dari Pemkot Probolinggo yang didampingi Wakil Wali Kota Probolinggo Moch. Soufis Subri, telah mengikuti pemaparan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam pemaparan itu, ada tim penilai sebanyak 25 orang dari Kementerian maupun lembaga nonpemerintahan. Di antaranya, ada dari Kementerian ATR, Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kominfo. “Sudah hampir selesai proses penyusunan RTRW. Tinggal menunggu rekomendasi dari Kementerian ATR,” ujarnya.
Selain dari Kota Probolinggo, juga ada dari daerah lain yang melakukan pemaparan. Salah satunya dari Magelang. Menurut Tyok- sapaan akrab Rey Suwigtyo- proses penyusunan RTRW Magelang, cukup lama. “Magelang itu, butuh 3-4 tahun untuk penyusunan RTRW,” ujarnya.
Tyok mengatakan, setelah rekomendasi dari Kementerian ATR, turun Raperda RTRW akan dikembalikan ke DPRD Kota Probolinggo untuk ditetapkan sebagai Perda RTRW.
Proses penyusunan RTRW Kota Probolinggo, telah lama dilakukan. Raperda ini masuk pembahasan di DPRD pada 2017. Lamanya proses penyusunan RTRW ini terjadi di Pemerintah Pusat. Adanya perubahan kewenangan dan restrukturisasi di Kementerian, juga ikut mempengaruhi proses penyusunannya. (put/rud)