KRAKSAAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo membeberkan data pemilih disabilitas yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Total pemilih disabilitas di Kabupaten Probolinggo mencapai 740 orang. KPU memastikan, tidak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk mereka.
Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Probolinggo Sugeng Harianto mengatakan, pendataan pemilih disabilitas bukan hal baru. Pada Pemilu sebelumnya juga telah dilakukan. “Tahun ini pemilih disabilitas yang masuk DPT sekitar 740 pemilih,” ujarnya.
Sugeng mengatakan, data itu sudah final dan tidak ada pendataan lagi terkait DPT. Jika ada pemilih disabilitas yang ingin menggunakan hak suaranya dan tidak masuk DPT, masih punya kesempatan. Caranya, mendaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). “Pendataan DPT sudah tidak ada. Yang ada pendataan DPTb. Bagi mereka yang belum masuk bisa mendaftar di DPTb. Masih ada kesempatan untuk bisa menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.
Ia juga memastikan tidak akan ada TPS khusus bagi para disabilitas. Mereka tetap akan menggunakan hak suaranya di TPS masing-masing bersama warga lainnya. Namun, mereka diberikan fasilitas khusus. “Meski tidak ada TPS khusus, tapi mereka diberikan fasilitas khusus sesuai PKPU,” ujarnya.
Perihal fasilitas khusus yang akan diberikan, Sugeng mencontohkan, seperti meja atau bilik suara dipendekkan. Sehingga, mereka bisa nyaman dalam mencoblos. Juga fasilitas lain agar mereka mudah mencoblos. “Yang terpenting mereka nyaman dan bisa menggunakan hak pilihnya. Perlu diingat juga, para pendamping tidak boleh mengetahui apa yang dipilih yang bersangkutan. Jika mengetahui, maka tidak boleh memberitahukan kepada orang lain,” ujarnya. (sid/rud)