PROBOLINGGO – Jumlah pemilih di Kabupaten Probolinggo, yang belum melakukan perekaman e-KTP masih cukup banyak. Mencapai puluhan ribu. Karenanya, Pemkab Probolinggo memaksimalkan peran kecamatan untuk memanggil warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Sugeng Hariyanto mengatakan, warga yang tidak masuk DPT bisa dimasukkan Daftar Pemililh Khusus (DPK) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Syaratnya, pemilih itu memiliki e-KTP atau surat keterangan (suket) e-KTP dari Dispenduk Capil. “Jika tidak masuk DPT dan belum perekaman e-KTP, tidak bisa menggunakan hak pilihnya atau tidak bisa dimasukkan ke DPK atau DPTb,” katanya.
Namun, kata Sugeng, tidak semua warga yang belum melakukan perekaman e-KTP terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Sebab, banyak warga yang belum melakukan perekaman, tapi sudah masuk DPT. Mereka di tempat pemungutan suara cukup menunjukkan surat undangan memilih dan masuk DPT.
“Ada juga warga yang belum masuk DPT dan belum perekaman e-KTP. Itu terjadi saat DPK dan DPTb tahap pertama, ada 3 pemilih. Kami tetap mengarahkan untuk segera melakukan perekaman e-KTP,” ujarnya.
Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Probolinggo, Slamet Riyadi mengatakan, ada sekitar 10 ribu lebih wajib KTP yang belum perekaman e-KPT. Karenanya, pihaknya memaksimalkan pemerintah kecamatan utnuk membantu perekaman e-KTP.
“Nanti data warga yang belum melakukan perekaman e-KTP akan dibuat per kecamatan. Data itu ditandatangani Bapak Sekda (sekretaris daerah) untuk diserahkan ke kecamatan. Supaya kecamatan memanggil warga yang belum perekaman e-KTP,” ujarnya. (mas/rud)