PASURUAN – Setelah sempat ditunda, penetapan caleg terpilih di Kota Pasuruan, bakal segera digelar. KPU Kota Pasuruan berencana menetapkan para caleg terpilih dalam Pemilu April lalu itu, pada Senin (22/7). Ada 30 orang yang terpilih dan akan duduk di kursi DPRD Kota Pasuruan untuk periode 2019-2024.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Pasuruan Helmi mengatakan, pihaknya telah berencana menetapkan 30 caleg terpilih. Itu berdasarkan surat KPU RI tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu yang terbit pada 17 Juli.
Surat itu merupakan tindak lanjut dari surat Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjelaskan mengenai registrasi perkara yang diajukan parpol beserta lokus permohonan untuk Pemilu. Menurrutnya, KPU RI juga memberi batas waktu kepada jajaran KPU di daerah untuk segera menggelar rapat pleno penetapan itu. “Berdasarkan surat dari KPU RI itu, kami telah memutuskan untuk segera menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih untuk DPRD Kota Pasuruan,” ujarnya.
KPU juga telah menyiapkan beberapa hal yang diperlukan dalam rapat pleno. Di antarannya beberapa form, seperti E-DPRD Kota, E1-DPRD Kota, E1.1-DPRD Kota, dan model E2-DPRD Kota. Serta, SK Penetapan Perolehan Kursi dan Surat Keputusan Calon Terpilih.
Seluruh dokumen itu diambil dari Situng. Sebab, data yang ada dalam aplikasi itu merupakan form model DB yang diunggah setelah proses rekapitulasi selesai. “Rapat pleno penetapan akan dilaksanakan Senin (22/7),” ujar Helmi. Pihaknya akan menghadirkan masing-masing dua orang saksi dari partai politik peserta Pemilu. (tom/rud)