PURWOREJO – Pendapatan dari sektor pajak hotel di Kabupaten Pasuruan tahun 2018 berhasil melampaui target. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan mencatat, penerimaan sampai akhir 2018 mencapai Rp 8,6 miliar atau 108,8 persen. Sementara target yang ditetapkan Rp 7,9 miliar.
Kabid Pendataan, Penetapan, dan Pelaporan Pendapatan pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan Mokhammad Syafi’i mengatakan, tingginya penerimaan pajak hotel ini selaras dengan tingginya okupansi.
“Termasuk kegiatan wisata, terutama saat musim liburan. Juga banyak event-event yang diselenggarakan tahun lalu, yang mengerek tingkat hunian hotel,” terangnya pada Jawa Pos Radar Bromo.
Syafi’i –sapaan akrabnya– menjelaskan, target pajak dari pendapatan hotel pada APBD induk sekitar Rp 6,9 miliar. Namun, kemudian dinaikkan menjadi Rp 7,9 miliar saat pembahasan P-APBD karena menilai potensinya bisa lebih besar. Terbukti, meski target dinaikkan, tetap bisa terealisasi.
Sektor perhotelan memang menjadi salah satu ceruk penyumbang APBD Kabupaten Pasuruan. Tercatat ada 144 wajib pajak yang masuk dalam target pajak hotel. Setiap tahun, realisasinya selalu melebihi target. Seperti target pada 2017. Dengan target Rp 5,8 miliar, tercapai Rp 7,057 miliar.
Menurut Syafi’i, pendapatan dari pajak hotel juga termasuk jenis penginapan lainnya. Seperti vila, cottage, sampai indekos yang memiliki 10 kamar lebih. Meski menggunakan sistem pemungutan pajak daerah self assessment atau dibayar sendiri oleh wajib pajak, namun perolehannya ternyata cukup signifikan.
Untuk lebih meningkatkan pengawasan penerimaan pajak hotel, BKD juga lebih monitoring dan melakukan pengawasan secara berkala. “Sehingga, dari pengawasan tersebut, membuat kepatuhan untuk membayar pajak hotel lebih maksimal. Sehingga, ikut mengerek penerimaan pajak hotel,” jelasnya. (eka/rf)