KRAKSAAN – Bawaslu Kabupaten Probolinggo meminta KPU setempat untuk benar benar memfasilitasi pemilih disabilitas. Ini karena penyandang disabilitas juga memiliki hak suara.
”Kami imbau KPU agar bisa memfasilitasi para penyandang disabilitas itu dengan benar. Hak suara mereka sangat berarti pada pemilu ini. Sehingga harus benar benar dalam memfasilitasi,” ujar Fathul Qorib, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo.
Pria yang akrab disapa Qorib itu mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah ada pembahasan mengenai hal itu. Tetapi, dalam progresnya pihaknya belum melihat secara langsung. “Yang pasti fasilitas yang diberikan kepada mereka (penyandang disabilitas) harus sesuai dengan peraturan KPU,” terangnya.
Ia juga mengimbau kepada para keluarga yang dipilih oleh yang bersangkutan untuk mendampingi dalam pencoblosan nanti. Agar tidak sampai memberitahukan apa yang dipilih saat pemilu nanti. Sebab, jika sampai membocorkan keluar, maka pendamping tersebut, maka akan kena sanksi meskipun keluarganya sendiri.
“Jika seperti itu maka melanggar UU Pemilu Nomor 7/2017. Jika sudah melanggar, maka akan kami proses sesuai UU itu,” terangnya.
Saat ditanya perihal pengawasan di lapangan kepada para disabilitas, menurutnya tidak sampai bisa detail. Yaitu sampai adaya intervensi pendamping. Sebab, ketika di bilik suara, maka siapapun tidak boleh masuk. “Kami hanya mengawasi dari luar. Kalau sudah masuk ya tidak bisa. Karena itu kami tidak bisa masuk sedalam itu,” ungkapnya.
Qorib juga menjelaskan, pihaknya tidak tahu, sampai saat ini ada berapa jumlah disabilitas yang mempunyai hak pilih di Kabupaten Probolinggo. “Nanti akan kami mintakan data terkait itu,” terangnya. (sid/fun)