PROBOLINGGO – Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31/2019 dan juga Perda Nomor 1/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), akan direvisi. Pasalnya antara Perwali dan juga Perda, tidak ada kesesuaian. Sehingga perlu adanya percepatan revisi.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo Imam Hanafi. Menurutnya memang dari hasil kesimpulan hearing yang pernah digelar DPRD, salah satunya yakni revisi Perwali dan Perda dengan melakukan percepatan revisi. Yang kemudian dijadwalkan pada rapat terakhir yakni sekitar bulan September-Oktober, revisi tersebut sudah rampung dan diselipkan dalam pembahasan.
“Nantinya hasil revisi tersebut akan dibahas oleh anggota dewan yang baru,” terangnya.
Lalu bagaimana dengan pemilihan RT/RW yang sudah pernah dilakukan ? Soal itu, Imam Hanafi enggan berkomentar banyak. Menurutnya pada saat RDP tersebut pembahasanya bukan mengenai masalah sah tidaknya pemilihan RT/RW.
“Kami belum membahas itu. Jadi untuk itu, akan dibahas pada pertemuan selanjutnya,” terangnya Imam Hanafi. Sayangnya pada saat Jawa Pos Radar Bromo mencoba menghubungi Kabag Hukum Pemkot Titik Widayawati yang turut hadir dalam RDP tersebut, belum bisa. (rpd/fun)