KANIGARAN – Pemilu kurang dua bulan lagi. Namun, Dispendukcapil Kota Probolinggo masih punya tanggungan 2.000 wajib e-KTP. Artinya, ada 2.000 warga yang belum punya e-KTP.
Paulus Dian Cahyono, kabid Pengelolaan Data dan Pemanfaatan Informasi Kependudukan di Dispendukcapil mengatakan, pihaknya mempunyai pekerjaan 2 ribu wajib e-KTP. Menurutnya, ada 2.000 penduduk yang belum melakukan perekaman.
Dari data Dispendukcapil diketahui, total data wajib e-KTP mencapai 173.577. Sementara, hingga 31 Januari 2019, ada 162.635 yang telah melakukan perekaman e-KTP.
“Jadi, sekitar 2000 warga yang belum melakukan perekaman. Pada saat ini Dispenduk masih berupaya agar saat pemilu, setidaknya sudah memiliki e-KTP seluruhnya,” terangnya.
Sementara, bagi pemilih yang belum memiliki fisik e-KTP saat pencoblosan, bisa menggunakan Surat Keterangan atau Suket. Suket ini dikeluarkan oleh pihak Dispendukcapil.
“Sangat dimungkinkan warga baru melakukan perekaman menjelang H-1 pencoblosan. Dikhawatirkan ada kendala teknis suatu misal data belum terkirim ke pusat,” bebernya. (rpd/hn)