24.1 C
Probolinggo
Tuesday, March 21, 2023

Pemilu Kurang 2 Bulan, 2 Ribu Warga Kota Probolinggo Belum E-KTP

KANIGARAN – Pemilu kurang dua bulan lagi. Namun, Dispendukcapil Kota Probolinggo masih punya tanggungan 2.000 wajib e-KTP. Artinya, ada 2.000 warga yang belum punya e-KTP.

Paulus Dian Cahyono, kabid Pengelolaan Data dan Pemanfaatan Informasi Kependudukan di Dispendukcapil mengatakan, pihaknya mempunyai pekerjaan 2 ribu wajib e-KTP. Menurutnya, ada 2.000 penduduk yang belum melakukan perekaman.

Dari data Dispendukcapil diketahui, total data wajib e-KTP mencapai 173.577. Sementara, hingga 31 Januari 2019, ada 162.635 yang telah melakukan perekaman e-KTP.

“Jadi, sekitar 2000 warga yang belum melakukan perekaman. Pada saat ini Dispenduk masih berupaya agar saat pemilu, setidaknya sudah memiliki e-KTP seluruhnya,” terangnya.

Sementara, bagi pemilih yang belum memiliki fisik e-KTP saat pencoblosan, bisa menggunakan Surat Keterangan atau Suket. Suket ini dikeluarkan oleh pihak Dispendukcapil.

Baca Juga:  Tak Pakai Masker saat Kerja, 2 Pegawai Pemkot Probolinggo Disanksi

“Sangat dimungkinkan warga baru melakukan perekaman menjelang H-1 pencoblosan. Dikhawatirkan ada kendala teknis suatu misal data belum terkirim ke pusat,” bebernya. (rpd/hn)

KANIGARAN – Pemilu kurang dua bulan lagi. Namun, Dispendukcapil Kota Probolinggo masih punya tanggungan 2.000 wajib e-KTP. Artinya, ada 2.000 warga yang belum punya e-KTP.

Paulus Dian Cahyono, kabid Pengelolaan Data dan Pemanfaatan Informasi Kependudukan di Dispendukcapil mengatakan, pihaknya mempunyai pekerjaan 2 ribu wajib e-KTP. Menurutnya, ada 2.000 penduduk yang belum melakukan perekaman.

Dari data Dispendukcapil diketahui, total data wajib e-KTP mencapai 173.577. Sementara, hingga 31 Januari 2019, ada 162.635 yang telah melakukan perekaman e-KTP.

“Jadi, sekitar 2000 warga yang belum melakukan perekaman. Pada saat ini Dispenduk masih berupaya agar saat pemilu, setidaknya sudah memiliki e-KTP seluruhnya,” terangnya.

Sementara, bagi pemilih yang belum memiliki fisik e-KTP saat pencoblosan, bisa menggunakan Surat Keterangan atau Suket. Suket ini dikeluarkan oleh pihak Dispendukcapil.

Baca Juga:  Terdampak Pandemi, 2.145 Pekerja Eratex Dirumahkan

“Sangat dimungkinkan warga baru melakukan perekaman menjelang H-1 pencoblosan. Dikhawatirkan ada kendala teknis suatu misal data belum terkirim ke pusat,” bebernya. (rpd/hn)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru