PANGGUNGREJO – Proyek peningkatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pekuncen di Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, disorot DPRD setempat. Dewan meminta pengerjaan RTH senilai Rp 1.785.250.000 segera diselesaikan sebelum putus kontrak.
Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan Helmi mengungkapkan, peningkatan RTH Pekuncen ini seharusnya diselesaikan dalam tempo 90 hari mulai dari 30 Agustus lalu. Artinya, proyek miliaran ini seharusnya rampung 27 November lalu. Namun, hingga sampai akhir kontrak, RTH tak kunjung rampung.
Karena itu, pengerjaan proyek ini diperpanjang oleh pemkot dengan target harus selesai 27 Desember mendatang. Komisi III mengaku sempat mendatangi proyek ini untuk memeriksa kondisi riilnya beberapa waktu lalu. Saat itu, dewan bertemu dengan pelaksana proyek yang mengklaim jika RTH tersebut akan segera selesai.
“Kami harap selesai, sebab proyek ini sudah diperpanjang. Kami lihat sampai saat ini masih ada pengerjaan. Kalau memang tidak selesai, ya harus putus kontrak,” jelasnya.
Jawa Pos Radar Bromo sempat mendatangi lokasi RTH. Diketahui, proyek peningkatan ini digarap oleh CV Sinar Pelangi. Sejumlah pekerja pun masih tampak berada di lokasi. Mereka tampak menanam tanaman dan meletakkan urukan tanah di RTH setempat. Sayangnya, tak seorang pun pekerja yang bersedia membeberkan nama dan kontak pemilik CV.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Petamanan (DLHKP) Kota Pasuruan Rudiyanto membenarkan jika proyek peningkatan RTH Pekuncen molor dari waktu kontrak. Pihaknya pun sudah memperpanjang selama sebulan.
Karena itu, pelaksana mendapat sanksi denda sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak setiap minggunya. Dan, mereka pun berkomitmen untuk menyelesaikan proyek ini sebelum perpanjangan berakhir. Saat ini, proyek tersebut sudah masuk tahap finishing. “Insya Allah, proyek peningkatan ini selesai sebelum target,” katanya. (riz/rf)