MAYANGAN-Belum semua aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Probolinggo melaporkan harta kekayaannya. Saat ini, baru sekitar 77 persen dari total 605 ASN yang melaporkan harta kekayaannya di kota mangga.
Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin menyampaikan hal itu, Kamis (14/2) dalam sosialisasi gratifikasi dengan narasumber dari KPK RI. “Untuk wajib lapor LHK ASN sebanyak 605 ASN, teralisasi 469 laporan atau 77 persen. Ini bagus meskipun baru 77 persen,” ujarnya.
Selain itu, politisi PKB ini juga mengungkapkan, dari 45 pejabat negara di lingkungan Pemkot Probolinggo. Telah 100 persen melaporkan kekayaannya. Hal ini berdasarkan data Inspektorat sampai tanggal 31 Desember 2018.
“Kalau pejabat negara wajib melaporkan kekayaannya melalui LHKPN KPK. Termasuk juga anggota DPRD. Apakah sudah melaporkan LHKPN?” sentil Habib Hadi.
Wali Kota mengaku, dirinya telah melaporkan LHKPN sebanyak empat kali. Termasuk saat melalui tahapan pelaksanaan Pilkada 2018.
“Kalau Pelaporan Harta Kekayaan ASN (LHK ASN) itu dilaporkan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Inspektorat sebagai Administrator,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Moch Soufis Subri mengungkapkan, pelaporan LHKPN adalah sebuah peraturan. Karena itu wajib dilaksanakan. “Pelaporan ini sudah kami contohkan kemarin saat tahapan Pilkada 2018,” ujarnya. (put/hn)