KRAKSAAN – KPU Kabupaten Probolinggo beberapa bulan terakhir fokus menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Setelah sebelumnya fokus untuk lapas, kali ini KPU memfokuskan kepada pesantren dan rumah sakit di Kabupaten Probolinggo.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke dua (DPTHP-2). Jumlahnya sama dengan angka terakhir Daftar Pemilih Tetap (DPT), yaitu 884.636 pemilih.
Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Sugeng Hariyanto mengatakan, pihaknya telah merampungkan pendataan DPTb di Lapas Kraksaan. Dari data yang diperoleh ada sekitar 102 pemilih tambahan.
“Untuk DPTb yang kami data di lapas ada 102. Data itu sudah rampung,” ujarnya.
Dijelaskan Sugeng, DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar di DPT sebuah tempat pemungutan suara (TPS). Tetapi, karena keadaan tertentu, yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS itu. Misalnya, karena sakit atau hal lain yang tidak bisa ditinggalkan.
“Contohnya pemilih pindahan pada hari pemungutan suara tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asalnya, sesuai e-KTP. Ia menggunakan suaranya di tempat baru, tetapi berstatus DPTb,”ujarnya.
Sedangkan untuk DPK, menurutnya adalah orang yang tidak terdaftar di DPT manapun. Pemilih dengan kategori itu adalah mereka yang baru memiliki hak pilih pada hari H.
“Untuk DPTb menggunakan hak suaranya seperti layaknya DPT biasa. Tetapi, untuk pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu pukul 12.00-13.00. Dengan catatan selama surat suara masih tersedia dan pemilih dalam DPK juga hanya bisa menggunakan hak pilihnya di tempat domisili,” ujarnya.
Nah, untuk kali kedua ini, KPU akan fokus mendata DPTb dan DPK di rumah sakit atau pondok pesantren. Di tempat itu kenapa dilakukan pendataan DPTb, karena dimungkinkan sebagai kantong pemilih tambahan.
“Fokusnya rumah sakit dan pondok pesantren. Di rumah sakit dan pondok pesantren kan banyak warga dari daerah lain. Jadi, agar bisa menggunakan hak pilihnya dilakukan pendataan,” terangnya.
Ia menambahkan, DPTb tidak ada target. Hanya tergantung pada pemilihnya. Tapi dengan konsekuensi, kalau memilih di luar dapil, maka surat suara yang akan digunakan bisa berbeda jumlahnya dengan surat suara di TPS asal.
“Kalau beda dapil tentunya surat suaranya tidak sama dengan dapil TPS asal, yaitu lima surat suara. Kalau satu kabupaten beda dapil cuma nyoblos surat suara. Beda dapil DPR RI dan DPRD provinsi, surat suaranya jadi dua. Seperti orang Situbondo nyoblos di Probolinggo atau sebaliknya. Cuma dapat surat suara DPD dan pilpres,” terangnya.
Kabupaten Probolinggo sendiri masuk Dapil 2 untuk DPR RI dan Dapil 3 untuk DPRD Jatim. Adapun untuk pengurusan DPTB dan DPK, bisa melalui PPS atau KPU asal dan bisa juga langsung ke PPS atau KPU tujuan.
“Harapannya, DPT Pemilu 2019 nanti valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (sid/fun)