BANGIL – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan berjualan di Jalan Mangga, Pasar Bangil, Kabupaten Pasuruan, berusaha melawan ketika dirazia Satpol PP. Namun, akhirnya mereka hanya bisa pasrah setelah usahanya mempertahankan barang-barangnya tak berhasil.
Selasa (7/5), sejumlah PKL itu tertibkan Satpol PP karena berjualan di tempat terlarang. Selain berjualan di atas trotoar, di antara mereka juga ada yang sampai ‘memakan” jalan. Bahkan, di antaranya ada yang membiarkan barang-barangnya tergeletak di trotoar dengan hanya ditutupi terpal.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Pasuruan Ajar Dollar mengatakan, razia ini digelar sebagai langkah Penegakan Perda Nomor 11/2005 tentang Penataan dan Pembinaan PKL. Memasuki Ramadan, banyak PKL yang semakin berani melanggar.
Selain semakin banyak yang berjualan, mereka tak jarang berjualan seenaknya, seperti membiarkan meja dan barang dagangannya di atas trotoar. “Barang-barang itu ada yang ditinggal para pedagangnya,” ujarnya.
Padahal, kata Ajar, ada larangan berjualan di badan jalan atapun trotoar. Larangan itu berlaku mulai pukul 06.00 hingga 16.00. “Tapi, kenyataannya di lapangan banyak dari mereka yang masih beroperasi,” ujarnya.
Karenanya, aparat penegak perda itu menertibkannya. Barang-barang yang ditinggal pulang pemiliknya diangkut petugas dan dibawa ke Kantor Satpol PP di Raci. Ada juga yang dipindah paksa.
Ada sejumlah barang yang diamankan Satpol PP. Seperti, meja, rak kayu, amben, tong tahu, belasan kelapa, dan sejumlah barang lainnya. “Ada sebelas PKL yang kami tertibkan,” ujar Ajar.
Ajar mengatakan, barang-barang yang diamankan itu boleh kembali diambil oleh pemiliknya. Dengan syarat, mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. (one/rud)