27.2 C
Probolinggo
Thursday, March 30, 2023

Karhutla Teratasi, Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Kembali Dibuka

PRIGEN, Radar Bromo – Setelah ditutup sejak 13 September lalu, jalur pendakian Gunung Arjuno-Welirang di kawasan UPT Tahura R Soerjo akhirnya kembali dibuka sejak Senin pagi (4/11). Pembukaan jalur pendakian itu dilakukan usai kawasan setempat dinilai aman dari kebakaran hutan.

Pembukaan jalur pendakian Gunung Arjuno-Welirang itu diberlakukan untuk semua pos izin pendakian. Mulai pos izin Tretes, Kecamatan Prigen dan Tambakwatu, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan hingga Lawang, Kabupaten Malang dan Kota Batu.

ā€œJalur pendakian di wilayah Tahura R. Soerjo sudah kami buka kembali untuk umum. Sebab, sudah dirasa aman dari kejadian kebakaran hutan. Mengingat sudah mulai masuk musim hujan,ā€ kata kepala UPT Tahura R. Soerjo Ahmad Wahyudi.

Menurut Wahyudi, operasional buka-tutup jalur pendakian itu disesuaikan dengan cuaca dan kondisi di lapangan. Seperti diketahui, sejak pertengahan September lalu kawasan pendakian ditutup lantaran jalur pendakian dilanda kebakaran hutan di sejumlah titik.

Baca Juga:  Pendakian Welirang-Arjuno Ditutup saat Idul Fitri

Nah, setelah api berhasil dijinakkan dan kondisi dinilai sudah aman, maka jalur pendakian pun akhirnya kembali dibuka. Dari catatan Jawa Pos Radar Bromo, buka-tutup jalur pendakian kerap dilakukan bila kondisi di lapangan tak memungkinkan.

Bersamaan dengan dibukanya jalur pendakian itu, UPT Tahura R Soerjo menerapkan registrasi izin pendakian secara online. Para pendaki bisa mendaftar di laman yang telah disediakan.

Nantinya pada saat melapor di pos izin pendakian, pendaki yang sudah teregistrasi wajib membawa print out surat izin pendakian yang sudah dikirimkan melalui e-mail.

Selanjutnya, print out itu diverifikasi oleh petugas pos izin pendakian. Meliputi bukti identitas diri, jumlah personel, dan menetapkan jumlah hari serta retribusi yang harus dibayarkan oleh pemohon atau pendaki.

Baca Juga:  Wali Kota Probolinggo Kunker ke Swedia, Ini Agendanya

ā€œPendaftaran sekaligus izinnya registrasi via online. Tapi, bayar restribusinya tetap secara manual di pos izin pendakian saat hendak berangkat melakukan pendakian. Sistem baru ini sifatnya masih uji coba dan akan dievaluasi dalam sebulan terakhir,ā€ ungkapnya.

Untuk biaya retribusinya, wisatawan mancanegara ditarik Rp 25 ribu. Sedangkan wisatawan domestik atau lokal, Rp 10 ribu. Wisatawan juga dikenai Jasa Raharja senilai Rp 1.000. ā€œRetribusi ini wajib dibayarkan di awal, saat berada di pos izin pendakian. Berlaku per hari per orang,ā€ jelasnya. (zal/mie)

PRIGEN, Radar Bromo – Setelah ditutup sejak 13 September lalu, jalur pendakian Gunung Arjuno-Welirang di kawasan UPT Tahura R Soerjo akhirnya kembali dibuka sejak Senin pagi (4/11). Pembukaan jalur pendakian itu dilakukan usai kawasan setempat dinilai aman dari kebakaran hutan.

Pembukaan jalur pendakian Gunung Arjuno-Welirang itu diberlakukan untuk semua pos izin pendakian. Mulai pos izin Tretes, Kecamatan Prigen dan Tambakwatu, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan hingga Lawang, Kabupaten Malang dan Kota Batu.

ā€œJalur pendakian di wilayah Tahura R. Soerjo sudah kami buka kembali untuk umum. Sebab, sudah dirasa aman dari kejadian kebakaran hutan. Mengingat sudah mulai masuk musim hujan,ā€ kata kepala UPT Tahura R. Soerjo Ahmad Wahyudi.

Menurut Wahyudi, operasional buka-tutup jalur pendakian itu disesuaikan dengan cuaca dan kondisi di lapangan. Seperti diketahui, sejak pertengahan September lalu kawasan pendakian ditutup lantaran jalur pendakian dilanda kebakaran hutan di sejumlah titik.

Baca Juga:  Jalur Pendakian Tetap Dibuka Meski Api di Gunung Ringgit Baru Padam

Nah, setelah api berhasil dijinakkan dan kondisi dinilai sudah aman, maka jalur pendakian pun akhirnya kembali dibuka. Dari catatan Jawa Pos Radar Bromo, buka-tutup jalur pendakian kerap dilakukan bila kondisi di lapangan tak memungkinkan.

Bersamaan dengan dibukanya jalur pendakian itu, UPT Tahura R Soerjo menerapkan registrasi izin pendakian secara online. Para pendaki bisa mendaftar di laman yang telah disediakan.

Nantinya pada saat melapor di pos izin pendakian, pendaki yang sudah teregistrasi wajib membawa print out surat izin pendakian yang sudah dikirimkan melalui e-mail.

Selanjutnya, print out itu diverifikasi oleh petugas pos izin pendakian. Meliputi bukti identitas diri, jumlah personel, dan menetapkan jumlah hari serta retribusi yang harus dibayarkan oleh pemohon atau pendaki.

Baca Juga:  Wali Kota Probolinggo Kunker ke Swedia, Ini Agendanya

ā€œPendaftaran sekaligus izinnya registrasi via online. Tapi, bayar restribusinya tetap secara manual di pos izin pendakian saat hendak berangkat melakukan pendakian. Sistem baru ini sifatnya masih uji coba dan akan dievaluasi dalam sebulan terakhir,ā€ ungkapnya.

Untuk biaya retribusinya, wisatawan mancanegara ditarik Rp 25 ribu. Sedangkan wisatawan domestik atau lokal, Rp 10 ribu. Wisatawan juga dikenai Jasa Raharja senilai Rp 1.000. ā€œRetribusi ini wajib dibayarkan di awal, saat berada di pos izin pendakian. Berlaku per hari per orang,ā€ jelasnya. (zal/mie)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru