BANGIL – Sepanjang 2018, ada ratusan Pegawai Negari Sipil (PNS) yang masuk masa pensiun. Total mencapai 432. Selain itu, dari catatan Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemkab Pasuruan, ada 13 PNS yang mengajukan pensiun dini.
Iswahyudi, Plt kepala BKPPD Kabupaten Pasuruan mengatakan, pensiun dini diajukan oleh pegawai yang usianya belum genap 58/60 tahun. “Untuk masa pensiun sendiri adalah 58 tahun untuk yang struktural dan 60 tahun untuk yang fungsional. Namun, ada juga PNS yang mengajukan pensiun dini dengan berbagai alasan,” terangnya.
Meski PNS bisa mengajukan masa pensiun lebih awal, namun tetap saja ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya, masa pengabdian sudah lebih dari 20 tahun selama menjadi PNS. Ada juga, usianya harus lebih dari 50 tahun. Selain persyaratan tersebut, juga harus atas izin Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat.
Sebelumnya, untuk pengajuan pensiun dini untuk golongan 4A ke bawah harus atas persetujuan bupati. Sedangkan golongan 4B ke atas harus atas izin gubernur dan 4C ke atas ke BKN Pusat. “Namun, sejak pertengahan 2018, semua harus disetujui BKN Pusat, sehingga semua pengajuan harus ke pusat,” terang Iswahyudi.
Pengetatan pengajuan pensiun dini dikatakan karena memang saat ini kebutuhan PNS memang cukup tinggi. Sehingga, jika tidak terlalu mendesak, pengajuan pensiun dini bisa tidak dikabulkan.
Sepanjang 2018 lalu, jumlah PNS yang mengajukan dan diterima pensiun dininya mencapai 13 pegawai. Ke-13 pegawai ini mayoritas lantaran sakit, ada juga alasan lain seperti berbisnis. Sehingga, memilih pensiun dini agar tidak meganggu pekerjaan sebagai PNS. (eka/mie)