BANGIL – Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) non APBD Kabupaten Pasuruan disahkan menjadi perda, Kamis (31/01). Tiga perda ini menjadi perda terakhir yang disahkan sampai pemilihan legislatif pada 17 April mendatang.
Tiga perda tersebut adalah Perda RPJMD Kabupaten Pasuruan tahun 2018 – 2023. Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2/2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah. Dan ke tiga, Perda tentang Perubahan ke dua atas Perda Nomor 6/ 2015 tentang Pemerintahan Desa.
Sebelum disahkan, Pansus menyampaikan beberapa catatan tentang Perda RPJMD yang dibacakan Rohani Siswanto, anggota Pansus II. Dia mengemukakan beberapa poin agar Pemkab Pasuruan lebih berani dalam hal ketegasan hukum.
“Kami melihat tata ruang, terutama lemahnya proteksi terhadap alih fungsi lahan pertanian yang masif. Terutama di sepanjang jalan exit tol. Di sini, tanah pertanian produktif dijadikan lahan perumahan, pertokoan, ataupun pergudangan,” terangnya.
Penegakan hukum juga lemah dengan adanya pembiaran terhadap pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh industri. Menurutnya, hal ini berpengaruh terhadap kualitas air yang menyebabkan penurunan terhadap produksi pertanian dan perikanan di sekitarnya.
Komisi II juga memberikan masukan untuk program Satrya Emas Pemkab Pasuruan. Menurut Pansus II, perlu melibatkan orang-orang profesional dalam program Satrya Emas.
“Pansus II merekomendasikan agar Satrya Emas juga melibatkan kalangan profesional yang ahli di bidangnya. Di antaranya ahli produksi, pemasaran, IT, akses permodalan dan profesional lainnya untuk mendukung keberhasilan UMKM,” terangnya.
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf pun menegaskan segera menindaklanjuti semua rekomendasi DPRD. “Pemkab Pasuruan akan segera menindaklanjuti terutama terkait penegakan hukum yang menjadi kewajiban kita semua. Terutama soal limbah dan tata ruang yang tidak sesuai akan kita tegakkan bersama-sama,” terangnya. (eka/fun)