Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan Telusuri Rekomendasi Real Estate, Alih Fungsi Lahan di Prigen Dipertanyakan

Muhamad Busthomi • Selasa, 25 November 2025 | 16:45 WIB
HEARING: Kegiatan rapat dengar pendapat antara DPRD Kabupaten Pasuruan dengan Pemkab Pasuruan soal rencana pembangunan real estate di Prigen.
HEARING: Kegiatan rapat dengar pendapat antara DPRD Kabupaten Pasuruan dengan Pemkab Pasuruan soal rencana pembangunan real estate di Prigen.

BANGIL, Radar Bromo - Proses alih fungsi lahan di Prigen kembali ditelusuri panitia khusus bentukan DPRD setempat.

Perubahan status kawasan dari lahan hijau menjadi kuning yang terekam dalam sejumlah dokumen, memunculkan tanda tanya besar: apakah kebijakan itu sejalan dengan karakter wilayah yang dikenal sebagai daerah resapan?

Plt Kepala Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang, Susanti Edi Peni, menjabarkan riwayat awal lahan tersebut.

Pada 2011 masih tercatat milik PT Kusuma Raya. Tahun 2014 kepemilikan beralih ke PT Stasiun Kota Sarana Permai (SKSP).

Lalu pada 2021, PT SKSP mengajukan permohonan alih fungsi, berdasar SK Kementerian Kehutanan tahun yang sama yang menyebut area itu tak lagi masuk kawasan hutan.

Atas dasar dokumen tersebut, pada 2024 status kawasan berubah dari hijau menjadi kuning.

“Dalam SK Kementerian Kehutanan disebutkan kawasan itu berada dekat permukiman dan hanya satu persen yang masih masuk kawasan hutan,” jelas Santi dalam rapat pansus di DPRD Kabupaten Pasuruan, kemarin (24/11).

Meski demikian, ia menegaskan izin awal yang dikantongi hanya untuk kawasan wisata terpadu.

Pengembangan menjadi real estate dinilai bertentangan dengan kondisi geografis.

Lahan tersebut merupakan daerah resapan yang berperan menjaga keseimbangan lingkungan.

“Dari sisi tata ruang, kawasan ini tidak sesuai untuk pengembangan real estate,” ujarnya.

Ia menambahkan, rekomendasi tetap terbit karena mengikuti alur permohonan yang telah diproses bertahun-tahun.

Ketua Pansus Real Estate, H Sugiyanto, menyoroti perbedaan rekomendasi antarinstansi.

Dua OPD, kata dia, sudah menyatakan kawasan itu merupakan area resapan air yang tidak layak dijadikan permukiman padat.

“Investasi perlu, tapi kalau berdampak pada lingkungan, tentu harus dikaji ulang,” tegasnya.

Ia meminta seluruh pihak membuka dokumen secara transparan agar tidak muncul kecurigaan masyarakat.

Sugiyanto menambahkan, pansus masih butuh data pendukung sebelum menyimpulkan adanya potensi penyimpangan.

“Belum masuk ranah pidana, tapi ruang penelusuran lebih dalam tetap ada,” paparnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#pansus #real estate #dprd kabupaten pasuruan #pemkab pasuruan #prigen